Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak melihat kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustadz Abu Bakar Ba'asyir sebagai strategi politik menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

"Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustads Ba'asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik menjelang Pilpres 2019 karena keputusan tersebut sangat manusiawi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dia menilai alasan kemanusiaan karena Ustadz Ba'asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa diterima dan tidak ada aturan perundangan-undangan yang dilanggar.

Karena itu, dia berharap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat.

"Terlebih sebelum memberikan keputusan tersebut Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018," ujarnya.

Dia mengatakan pembahasan tersebut melibatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ustads Ba'asyir.

Karena itu dia menilai kekhawatiran munculnya teror baru setelah Ba'asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini dan dalam memberikan pembebasan kepada Ustadz Ba'asyir ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi.

Pertama, menurut dia, dengan memberikan pembebasan bersyarat, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

"Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustadz Ba'asyir telah dilalui pada Desember 2018," ujarnya.

Kedua, Presiden bisa membebaskan Ba'asyir melalui pemberian grasi sesuai Pasal 14 UUD 1945 bahwa grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada Presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan. 

Karena itu, menurut dia, secara konstitusi apapun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustadz Ba'asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

"Pembebasan Ustadz Ba'asyir juga sesuai semangat reformasi bidang hukum Pemerintahan Presiden Jokowi," katanya.

Dia mengatakan dalam pembahasan revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun.

Dia menjelaskan pasal dalam revisi KUHP tersebut secara prinsip telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR RI termasuk alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan kepada seorang narapidana. 
Baca juga: Presiden sebut pembebasan Ba'asyir demi alasan kemanusiaan
Baca juga: PBNU katakan pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dapat dimaklumi
Baca juga: Fadli Zon kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019