Jakarta (ANTARA News) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menahan tiga tersangka yang menjual "air gun" secara ilegal melalui media sosial.

"Pengungkapan berawal dari patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menemukan akun media sosial yang menjual air gun secara ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi yang ditemui Antara di kegiatan gelar barang bukti di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (21/1).

Setelah menetapkan target operasi pihak satreskrim mengadakan operasi penyamaran untuk menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pengembangan, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (18/1) di dua TKP berbeda, dua tersangka DK (29) dan ULM (33) ditangkap berdasarkan penelusuran alamat kurir dan pencocokan rekening bank, sedangkan satu tersangka lainnya FA (37) ditahan saat sedang mengantar barang.

Faruk juga menjelaskan bahwa "air gun" yang dijual tersangka berbeda dengan "air soft gun", senjata yang dikategorikan sebagai "air gun" mempunyai daya tembak yang lebih besar.

Dari tangan ketiga tersangka polisi menyita 22 pucuk "air gun", 800 peluru gotri, serta 15 tabung gas.

Karena perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Baca juga: Polisi ringkus pemilik airsoft gun tanpa surat resmi
Baca juga: Polisi amankan pemuda bawa "airsoft gun"

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019