Sampai tahun 2018, belum ada satupun warga di empat distrik itu yang menerima dana PKH
Timika (ANTARA News) - Sebanyak 2.676 Keluarga Penerima Manfaat/KPM di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua belum mencairkan dana Program Keluarga Harapan/PKH 2018.

Kepala Bidang Bina Kesejahteraan Sosial pada Dinsos Mimika Yulita Kudiyai kepada Antara di Timika, Rabu mengatakan total dana PKH yang diterima Kabupaten Mimika pada 2018 sebesar Rp16.233.716.000.

"Sampai akhir 2018, dana PKH yang belum dicairkan sebesar Rp2,676 miliar untuk 2.676 KPM. Kami tidak tahu persis apa alasan dana itu belum dicairkan, apakah karena penerima manfaatnya sudah meninggal dunia, atau pindah alamat tinggal ataukah mereka sudah dikategorikan mampu," ujar Yulita.

Pencairan dana PKH dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama dan kedua 2018 KPM penerima dana PKH di Mimika sebanyak 8.932 jiwa dengan jumlah alokasi dana yang dikirim dari pusat sebesar Rp4,466 miliar.

Sementara pada tahap ketiga dan keempat penerima dana PKH di Mimika mengalami penurunan. Jumlah penerima dana PKH tahap ketiga di Mimika sebanyak 8.697 jiwa dengan jumlah alokasi dana yang dikirim dari pusat sebesar Rp4,838 miliar dan tahap keempat penerima manfaat sebanyak 8.677 jiwa dengan jumlah dana yang dikirim dari pusat sebesar Rp2,953 miliar.

Adapun penyaluran dana PKH 2019, hingga kini Dinsos Mimika belum menerima Basis Data Terpadu (BDT) dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI.

Beberapa waktu lalu, Kemensos RI telah mengirimkan data sementara penerima manfaat dana PKH di Mimika untuk dilakukan proses pemutakhiran, verifikasi dan validasi.

Sebagian data yang telah diverifikasi dan divalidasi telah dikirim kembali ke Kemensos, termasuk data penduduk miskin pada empat distrik (kecamatan) yang selama 2018 belum terakomodasi menjadi peserta penerima manfaat dana PKH di Mimika. Empat distrik tersebut yaitu Amar, Jila, Hoeya dan Alama.

"Sampai tahun 2018, belum ada satupun warga di empat distrik itu yang menerima dana PKH," jelas Yulita.

Dinsos Mimika telah mendata warga miskin dari Distrik Amar maupun tiga distrik lain yang berada di wilayah pegunungan Mimika.

"Data warga dari Distrik Amar sudah kami kirim secara manual ke Pusdatin Kemensos. Sementara data warga dari tiga distrik di wilayah pegunungan sudah kami terima dari kepala-kepala kampung berdasarkan kartu keluarga. Kalau dari Kemensos meminta data-data itu, kami akan segera mengirimkannya," kata Yulita.

Adapun penerima manfaat dana PKH yaitu para ibu rumah tangga, anak-anak dan warga lanjut usia (lansia).

Jumlah dana PKH yang mereka terima selama 2018 bervariasi, minimal Rp500 ribu per jiwa per tahap.

"Sebelum ada pemutakhiran data, penerima manfaat hanya menerima Rp500 ribu setiap kali pencairan. Namun setelah dilakukan pemutakhiran, jumlah yang diterima bervariasi karena sudah mencakup anak sekolah, anak yang masih menyusui dan lansia," jelas Yulita.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengungkapkan, pemerintah akan menaikkan dua kali lipat dana bantuan sosial PKH pada 2019 ini dari sebelumnya sebesar Rp1,890 juta per keluarga.

Presiden memastikan penerima PKH bertambah dari sebelumnya sebanyak 6 juta keluarga pada 2018 menjadi 10 juta keluarga.

Baca juga: Pemerintah siap cairkan bantuan PKH bagi 9,4 juta penerima manfaat
Baca juga: Mensos klaim perubahan Rastra ke BPNT berjalan sangat baik


 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019