Yogyakarta (ANTARA News)  - Yayasan Center For Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities (Ciqal) menyebutkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Daerah Istinewa Yogyakarta masih tinggi.

"Masih sangat tinggi. Rangking tertinggi yang menjadi korban kekerasan seksual di Yogyakarta adalah disabilitas mental," kata Direktur Ciqal Nuning Suryaningsih di sela Dialog tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Nuning, sejak 2014 hingga 2018 Ciqal telah mendampingi sebanyak 126 kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di Yogyakarta.

Setelah penyandang disabilitas mental, lanjut Nuning, rangking kedua korban kekerasan seksual dari kalangan disabilitas di Yogyakarta adalah disabilitas tuna rungu, dan selanjutnya disabilitas fisik.

Menurut Nuning, banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas juga dipangaruhi kelengahan atau ketidakpedulian keluarga. Banyak penyandang disabilitas yang ditinggal di rumah sendirian sehingga memungkinkan kasus kekerasan menimpa mereka.

Sementara itu, ketika kasus kekerasan seksual terjadi, orang-orang di sekitar mereka kerap kali menganggap bahwa kasus itu berlangsung karena suka sama suka.

Padahal di mata penyandang disabilitas mental, kata Nuning, tidak pernah ada pandangan suka atau tidak suka.

Selama ini kebanyakan mereka tidak pernah melihat lingkungan luar bahkan banyak yang tidak mendapatkan kasih sayang dari keluarganya.

"Sehingga ketika ada orang memberikan kasih sayang, bahkan hanya diberikan permen saja sudah senang sekali. Ketika ada yang memberikan pelukan dan terjadi lebih dari itu mereka bahkan tidak tahu bahwa itu adalah kekerasan," kata dia.

Selanjutnya, kata dia, saat menjalani proses hukum, kerap kali pihak kepolisian tidak memahami bahkan cenderung meragukan kesaksian penyandang disabilitas.

"Sehingga kami selalu mengawal karena belum tentu aparat penegak hukum punya perspektif disabilitas, khususnya bagi teman-teman disabilitas tuli yang punya hambatan komunikasi," kata dia.

Oleh sebab itu, Nuning berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dikawal semua pihak hingga menjadi UU. Dengan adanya regulasi itu, diharapkan muncul regulasi yang betul-betul memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual yang komprehensif, terintegrasi, berkualitas, dan berkelanjutan.

"RUU itu penting karena selama ini justru korban kekerasan seksual penyandang disabilitas banyak yang mengalami diskriminasi," kata dia.

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019