Batang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencoret tiga calon legislatif karena dua orang yang bersangkutan diberhentikan dari partai politik (Parpol) pengusung dan seorang meninggal dunia.

Ketua KPU Kabupaten Batang Nur Tofan di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pencoretan tiga caleg tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran KPU Pusat Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 terkait calon yang tidak memenuhi syarat setelah penetapan DCT.

"Sesuai dengan surat edaran tersebut, ada tiga caleg yang dicoret dari DPT. Yang pertama karena yang bersangkutan meninggal dunia, dan dua orang tidak memenuhi syarat pencalonan karena diberhentikan/mundur dari sebagai anggota parpol yang mengajukan," katanya.

Ia mengatakan tiga caleg tersebut berasal dari dua parpol yang berbeda sedang dua caleg yang diberhentikan berasal dari satu parpol yang sama.

"Kami belum bisa mengumumkan resmi data caleg tersebut. Namun mendekati pelaksanaan Pemilu 2019, KPU akan merilis informasi terkait pada publik, terutama masyarakat yang berada di daerah pemilihan (dapil) terdampak dari pencoretan caleg dari DCT ini," katanya.

"Yang jelas, mendekati hari H pelaksanaan Pemilu 2019, kami akan umumkan status dari caleg-caleg yang sudah dicoret dari DCT. Nantinya, nama caleg yang tercoret masih akan ada pada surat suara," katanya.

Ia menambahkan bagi masyarakat agar mencermati para caleg yang sudah dicoret itu agar hak suara nya dapat menentukan kesuksesan Pemilu 2019.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019