Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Lucas disebut ikut membantu masalah hukum yang sedang dialami oleh perusahaan yang dipimpin oleh Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Group.
   
"Saya pernah lihat Pak Eddy (Sindoro) di kantor Lucas sebanyak 1-2 kali, seingat saya ada beberapa permintaan untuk me-review perkara-perkara atau 'draft' gugatan begitu, " kata Wresti Kristian Hesti di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
   
Wresti Kristian Hesti Susetyowati adalah bagian legal PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan bagian dari Lippo Group. 
   
Ia bersaksi untuk Lucas selaku pengacara yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan pengurusan perkara di PN Jakpus sejak 2016.
   
"Saya tidak tahu isi pembicaraannya karena kantornya besar dan banyak ruangan," ungkap Wresti.
   
Sedangkan Wresti biasa berkoordinasi dengan "associate lawyer" di kantor hukum Lucas, yaitu Oscar Sagita.
   
"Kalau minta referensi 'lawyer' memang beberapa kali ke Pak Oscar, biasanya di referensinya lawyer-nya ada," tambah Wresti.
   
Wresti mengakui bahwa salah satu perkara yang diberikan "advis" (nasehat) oleh Lucas adalah mengenai aanmaning Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) yang masuk dalam Lippo Group melawan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd (KYMCO). 
   
Berdasarkan putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) pada 1 Juli 2013, PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar 11,1 juta dolar AS.
   
"Ada untuk urusan aanmaning. Itu dari perusahaanya langsung, belum ada 'lawyer' yang 'handle', saya laporan ke Pak Eddy, minta oscar bantu 'lawyer' mana yang handle," ungkap Wresti. 
   
Perkara kedua yang diberikan advis adalah Peninjauan Kembali (PK) di luar masa waktu perkara niaga oleh PT Across Asia Limited (AAL) yang dinyatakan pailit.
   
"Lalu PK PT AAL, perusahaan Hong Kong, dia dinyatakan pailit lalu mau ajukan PK, Pak Eddy mnta tolong dibantu, sata minta referensi 'lawyer' ke Oscar, lalu lapor ke Pak Markus (perwakilan PT AAL) intinya Pak Markus mengatakan tidak jadi mengajukan PK," tambah Wresti.
   
Kedua perkara itulah yang menjadikan Eddy Sindoro sebagai tersangka karena menyuap Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution.
   
Jaksa penuntut umum KPK lalu menunjukkan barang bukti mengenai memo-memo menggunakan inisial LCS dan ES.
   
"Terlampir draf memo ke LCS? LCS siapa?" tanya jaksa KPK Abdul Basir dan dijawab Wresti milik Lucas.. 
 
 "Kalau ada opini atau 'review' ke kantor saya. Saya tanggapi secara resmi. Siapapun yang minta tanggapan saya tanggapi secara resmi dan tanda tangan," kata Lucas menanggapi kesaksian Wresti.
   
Untuk diketahui, Lucas selalu membantah menjadi pengacara Eddy Sindoro.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019