Karimun, Kepri (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk narapidana dan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setempat pada Pemilu 17 April 2019.

"Namanya TPS 5.0, kalau ada dua TPS maka namanya TPS 5.01 dan TPS 5.02," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Eko Purwandoko mengatakan pihaknya sudah mendapatkan juknis dari KPU pusat terkait penyiapan TPS bagi warga binaan Rutan Karimun. Jika jumlah pemilihnya lebih dari 300 orang, maka akan disiapkan dua TPS.

Saat perekaman KTP-el bagi warga binaan Rutan Karimun beberapa hari lalu, jumlah warga binaan diketahui sebanyak 302 orang, dan sebanyak 258 orang sudah melakukan perekaman data KTP-el.

"Untuk menetapkan jumlah TPS, kita masing menunggu data terbaru dari Disdukcapil. Kalau lebih dari 300 orang, maka kita akan siapkan dua TPS," ujarnya.

Eko mengatakan tidak semua warga binaan bisa mencoblos lima surat suara, karena sangat bergantung pada domisili atau daerah yang menerbitkan KTP-el setiap warga binaan.

Kalau berdomisili di provinsi lain, maka warga binaan tersebut hanya mencoblos surat suara untuk pemilihan presiden. Jika berdomisili di kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri, maka warga binaan mencoblos empat surat suara, yakni pemilihan presiden, calon DPD, calon anggota DPR, dan calon anggota DPRD provinsi.

"Dan seterusnya, dan nanti pemilih yang berdomisili dari daerah lain akan mendapatkan formulir A5, yaitu formulir pindah memilih," katanya.

Dijelaskannya, KPU akan memfasilitasi pengurusan formulir A5 bagi warga binaan dengan mengecek apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT daerah asal.

"Kalau terdaftar, maka dia kita berikan formulir A5, dan dalam formulir ini sudah ada keterangan berapa surat suara yang akan dicoblos, dan ini akan memudahkan petugas di TPS," tuturnya.

Sementara itu, bagi warga binaan yang sama sekali belum terdaftar dalam DPT di daerah manapun, dan tidak memiliki KTP-el, menurut dia belum bisa diakomodir untuk menggunakan hak pilihnya.

"Juknisnya belum ada dari pusat. Acuan kita KTP-el, kemudian DPT. Kita juga tidak bisa mengakomodir melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK), sebagai pemilih dalam DPK harus mencoblos di TPS sesuai alamat domisili yang tertera KTP-el," tutur Eko Purwandoko.

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019