Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) pada persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Saya sebagai Mendagri, ditanya terkait kesaksian Ibu Neneng, intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar atau apa yang saya bicarakan dengan bupati, itu saja. Kemudian saya ditanya apakah pernah ketemu, tidak pernah ketemu," kata Tjahjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK pada Jumat memeriksa Tjahjo sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah Yasin (NHY) yang merupakan Bupati Bekasi nonaktif.

Lebih lanjut, ia pun menceritakan pernah menelepon Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono soal masalah perizinan Meikarta tersebut.

"Saya telepon ke Dirjen saya, sedang ada rapat terus disampaikan bahwa di dalam ruangan Pak Dirjen ada bupati. Hasil rapat sudah selesai, bahwa intinya perizinan itu yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur," tuturnya. 

Selanjutnya, kata Tjahjo, ia pun meminta kepada Soni agar dirinya juga berbicara dengan Neneng Hassanah melalui telepon.

"Mana Bu Neneng, saya mau bicara jadi kalau sudah beres semua segera bisa diproses, "baik pak, sesuai aturan". Ya sudah itu saja," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Nama Tjahjo disebut oleh Neneng Hassanah Yasin yang menjadi saksi pada sidang Meikarta.

Menurut Neneng dalam persidangan, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, "tolong perizinan Meikarta dibantu", katanya.

Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya jawab, "baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku", katanya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019