Banjarmasin (ANTARA News) - Jajaran Sat reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Polsek Simpur, Kalsel, mengamankan pelaku HA (31), warga desa di Kecamatan Simpur karena atas dugaan kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu di Kandangan, Minggu, mengatakan pelaku?telah tertangkap tangan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis pisau, pada Kamis (24/1) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.

"Barang bukti yang diamankan berupa?sebilah senjata tajam panjang 25 centimeter dengan hulu terbuat dari kayu berwarna kuning dan kumpang terbuat dari kayu berwarna kuning hitam," katanya.

Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat?tentang adanya kecurigaan terhadap seorang laki-laki menyimpan sepeda motor di dekat kebun warga Desa Garunggang, Kecamatan Simpur.

Personel Sat reskrim Polres HSS dan Personel Polsek Simpur melakukan pengintaian dengan cara mengendap, untuk mengetahui pelaku yang menyimpan sepeda motor di dekat kebun warga tersebut.

Kemudian, pada Kamis (24/1)?pukul 23.00 WITA, pelaku HA diamankan polisi ketika sedang mengambil sepeda motor tersebut dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan Sajam, jenis pisau pada pinggang sebelah kiri bagian belakang.

"Pelaku mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya, kemudian senjata tajam beserta tersangka diamankan ke Mapolsek Simpur," katanya.

Ditambahkan dia, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Daraut (UU DRT) No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Atas kejadian itu, polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin saat berpergian atau saat kumpul-kumpul, apabila nanti tertangkap akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019