Jika ada masyarakat yang hobi memelihara rusa, maka dapat mengusulkan kepada BKSDA Maluku melalui izin penangkaran rusa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ambon,  (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku kembali melepasliarkan tiga ekor satwa liar jenis rusa timor (Cervus Timorensius Mollucensis) ke habitatnya di kawasan hutan lindung kaki Gunung Manusela, Pulau Seram, Kabupaten Maluku Tengah.

"Ketiga ekor rusa timor itu merupakan hasil penyerahan masyarakat Ambon secara sukarela, dan dilakukan pelepasliaran oleh petugas pada Sabtu (26/1)," kata Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi, di Ambon, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan perjalanan ke lokasi pelepasliaran di kaki Gunung Manusela, Pulau Seram.

Sesampainya di lokasi, ketiga rusa tersebut langsung dilepasliarkan, katanya.

Menurut dia, satwa tersebut dipelihara di atas lahan seluas dua hektare di kawasan Desa Passo selama tiga tahun, sehingga rusa tersebut benar-benar liar.

Proses menangkap ketiga ekor rusa di tempat pemeliharaanya dibutuhkan waktu dua hari.

Hari pertama penangkapan dipimpin drh Dirwan, dengan cara memberikan obat bius oral (anastesi) yang dicampurkan ke dalam makanan.

Tetapi upaya tersebut tidak berhasil, karena dosis obat yang dibutuhkan sampai rusa terbius sulit terpenuhi akibat obat tersebut tidak termakan oleh rusa.

"Selanjunya penangkapan di hari kedua penangkapan menggunakan perangkap jaring yang dibantu 10 orang masyarakat sekitar lokasi," katanya.

Mukhtar mengakui, petugas awalnya mengalami kesulitan untuk melakukan penggiringan rusa tersebut untuk masuk ke dalam jaring, tetapi akhirnya dengan kesabaran yang tinggi rusa dapat ditangkap.

Setelah rusa masuk jaring, segera diberikan obat bius suntik dengan dosis tertentu agar rusa tidak mengamuk.

Ketiga ekor rusa yang diliarkan terdiri atas satu ekor jantan dengan tanduk yang sudah bercabang dan diperkirakan berusia empat tahun, sedangkan dua ekor betina dara usia sekitar dua tahun.

Ia mengimbau masyarakat jika ada yang masih memelihara satwa jenis rusa atau jenis lainnya yang dilindungi, agar segera diserahkan secara sukarela ke BKSDA untuk diliarkan kembali ke habitatnya.

"Jika ada masyarakat yang hobi memelihara rusa, maka dapat mengusulkan kepada BKSDA Maluku melalui izin penangkaran rusa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Mukhtar Amin Ahmadi.

Baca juga: Empat ekor penyu sisik dilepasliarkan BKSDA Maluku

Baca juga: BKSDA Maluku selamatkan 1.007 tumbuhan dan satwa dilidungi

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019