Palu (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi telah berhasil menekan angka pelanggaran keimigrasian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang 2018.

"Pada 2017 tercatat 272 kasus keimigrasian yang terjadi, turun menjadi 144 kasus di 2018," kata Yasonna dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah Zulkifli pada upacara peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-69 di Palu, Senin.

Selain menekan angka pelanggaran keimigrasian, jajaran Ditjen Imigrasi juga memperluas pemberian pelayanan elektronik paspor di 18 titik Kantor Imigrasi sebagai salah satu layanan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu juga sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, Imigrasi turut mendukung dalam pemberian izin tinggal bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia.

Disamping itu, kata menteri, Imigrasi juga telah menfasilitasi dengan baik kegiatan yang berskala internasional di antaranya Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Dan yang paling membanggakan, kata dia, terdapat empat unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen Imigrasi telah memperoleh predikat wilayah bebas korupsi.

"Hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk berubah, bergerak menuju kearah yang lebih baik guna mewujudkan pelayanan dan kepastian hukum yang bebas dari korupsi," kata dia.

Menteri menambahkan 2019 adalah tahun terakhir RPJMN 2015-2019, sekaligus tahun awal persiapan jelang RPJMN 2020-2014.

Tahun 2019 ini juga merupakan tahun politik yang harus disikapi secara bijak dan optimis untuk menyelasaikan target-target yang menjadi tanggungjawab jajaran imigrasi secara tuntas dan berkualitas.

Untuk itu, menteri meminta kepada seluruh jajaran imigrasi bersama-sama meningkatkan citra positif keimigrasian melalui rektrurisasi SIMKIM,optimalisasi pengawasan orang asing melalui? peran kinerja Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing), pengawasan penerbitan paspor dan keberangkatan warga negara Indonesia yang diduga sebagai tenaga kerja Indonesia Non Prosedural di tempat pemeriksaan imigrasi serta penggunaan QR Code secara nasional.

Dia juga minta agar jajaran imigrasi untuk melakukan penegakan hukum keimigrasian yang tepat sasaran,peningkatan kualitas layanan paspor elektronik dan pengolahan data anak berkewarganegaraan ganda (ABG).

Usai upacara dilanjutkan dengan ramah tamah berlangsung di Kantor Kanwil Hukum dan HAM Sulteng dan dihadiri para pejabat dari sejumlah instansi pemerintah dan ASN di lingkungan Imigrasi Palu.

Pewarta: Anas Masa
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019