Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah bencana Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

KPK telah memeriksa Kepala Bagian Teknik PDAM Donggala Mohamad Rizal dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR, Senin. 

"Untuk saksi yang dari Donggala didalami proses pengadaan yang terjadi di sana, khususnya terkait dengan daerah bencana Donggala," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.

Adapun Mohamad Rizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU).

"Jadi, bagaimana proses pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum yang dilakukan di Donggala itu menjadi poin yang didalami oleh penyidik hari ini terhadap saksi," ucap Febri.

Selain itu, KPK pada Senin juga memeriksa Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantor Pusat Kementerian PUPR Sumito sebagai saksi juga untuk tersangka Budi Suharto.

"Kemudian untuk saksi yang kedua, penyidik mendalami proses lelang proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR, itu didalami sepanjang yang diketahui oleh saksi," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus SPAM tersebut, KPK telah mengidentifikasi adanya 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.

KPK juga sedang mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR.

Selain itu, KPK juga sedang menelusuri dugaan praktek "fee" proyek atau suap di sejumlah proyek SPAM di Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh dua perusahaan perusahaan tersebut. 

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019