Jakarta (ANTARA News) - Sebuah studi yang dirilis oleh Human Rights Working Group (HRWG) menunjukkan bahwa Konsensus ASEAN mengenai Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran yang disepakati oleh negara-negara anggota di Filipina pada November 2017, belum efektif diterapkan sesuai tujuannya.

“Implementasi itu jadi soal domestik kalau di ASEAN,” kata Manajer Program Advokasi HAM ASEAN HRWG Daniel Awigra dalam peluncuran buku berjudul “Migrant Workers’ Rights in ASEAN Region: A Baseline Study” di Jakarta, Selasa (29/1).

Sifat konsensus yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dinilai sulit untuk memastikan perlakuan adil dan perlindungan terhadap pekerja migran dari pelecehan, eksploitasi dan kekerasan.

Dokumen ini dianggap cacat dalam sejumlah hal, antara lain, beberapa pasal dalam konsensus memberi ruang bagi negara-negara anggota untuk menerjemahkan ke dalam peraturan nasional mereka.

“Ini menjadi masalah besar karena sebagian besar hukum atau peraturan nasional tidak mematuhi standar internasional HAM. Apalagi membicarakan HAM yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap, bagi mereka (negara-negara ASEAN) itu beban,” ujar Daniel.

Selain itu, Konsensus ASEAN yang dikritik karena proses penyusunannya tidak melibatkan pekerja migran sebagai pemangku kepentingan utama,  juga tidak mengatur mekanisme pemantauan atau peninjauan partisipatif.

Proses penyusunannya saja, menurut Daniel, jauh dari semangat komunitas ASEAN yang berorientasi dan berpusat pada rakyat.

Mengacu pada berbagai kelemahan Konsensus ASEAN, HRWG menilai pemerintah negara-negara anggota perlu membuat prioritas kerja yang bisa dijalankan bersama.

Negara-negara ASEAN perlu memprioritaskan aspek perlindungan HAM bagi pekerja migran, daripada hanya melihat pada aspek ekonomi melalui remitansi yang dihasilkan para pekerja migran bagi pemasukan negara.

“Masalahnya kalau mereka ngotot membicarakan pembangunan ekonomi tanpa tanggung jawab HAM itu percuma saja yang namanya implementasi konsensus,” kata Daniel.

Baca juga: Indonesia dorong rencana aksi konsensus pekerja migran

Baca juga: Penerimaan remitansi tahun ini diprediksi meningkat, tingkatkan perlindungan pekerja migran


Migrasi tenaga kerja merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di negara-negara asal dan tujuan ASEAN. 

Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperkirakan saat ini terdapat 20,9 juta pekerja migran ASEAN dan 6,9 juta orang diantaranya bermigrasi antarnegara ASEAN.

Sebanyak 80 persen pekerja migran intra-ASEAN bekerja pada sektor-sektor berupah rendah, padat karya seperti pertanian, perikanan, pekerjaan rumah tangga, manufaktur, konstruksi, rumah sakit, dan layanan makanan.

Para pekerja tersebut rentan menjadi korban berbagai pelanggaran HAM dan perdagangan manusia.

Baca juga: Migrant-Care serukan ASEAN lindungi pekerja migran

Baca juga: ILO soroti pentingnya sistem perlindungan pekerja migran

 

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019