Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan lain oleh Mulyana (MUL) yang merupakan tersangka kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa memeriksa dua tersangka yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto (ET).

"Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lain tersangka MUL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Mulyana merupakan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga yang merupakan pihak penerima dalam kasus suap tersebut.

Selain itu terhadap keduanya, penyidik juga mengklarifikasi beberapa informasi dan bukti elektronik dari keduanya.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). 

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan. 

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. 

Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9. 

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. 

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. 

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019