Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia perlu membentuk instrumen hukum nasional untuk dasar penerapan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agusman.
    
"Indonesia perlu membentuk instrumen nasional sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan keputusan organisasi internasional yang dapat memperkuat peran Indonesia yang saat ini menjadi anggota tidak tetap DK PBB," ujar Damos, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan pada pembukaan Expert Meeting Penyusunan Kerangka Dasar Konsep Peraturan Nasional tentang Implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB yang berlangsung di Surabaya, Selasa (29/1). 

Menurut Damos, pembentukan dasar hukum nasional tersebut bertujuan untuk menciptakan jalur bagi penerapan keputusan organisasi internasional di tingkat nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu, Febrian A. Ruddyard menyambut baik rencana penyusunan kerangka dasar ketentuan nasional itu dan menegaskan bahwa Pemerintah RI perlu menentukan posisi terhadap pemberlakuan nasional Resolusi DK PBB yang sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Hukum dan Perjanjian Polkam Kemlu, Ricky Suhendar sebagai salah satu narasumber menjelaskan bahwa dengan terpilihnya Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB periode 2019-2020 telah menempatkan Indonesia dalam episentrum pembentukan keputusan di tingkat global.

"Kita berharap dengan adanya legislasi nasional yang komprehensif akan dapat meminimalisir persoalan yang muncul ketika Indonesia harus menyikapi penerapan sanksi Resolusi DK PBB yang bersinggungan dengan kepentingan nasional," ungkap Ricky.

Sementara itu, Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (KIPS) Kemlu Grata Endah Werdanyngtyas menyatakan bahwa ketiadaan perangkat hukum nasional untuk memberlakukan Resolusi DK PBB perlu mendapatkan perhatian. 

Untuk itu, keberadaan payung hukum nasional penting bagi pelaksanaan Resolusi DK PBB guna menjembatani gap hukum internasional dan hukum nasional.

Baca juga: Perhatian polugri Indonesia 2019 tercurah pada keanggotaan DK-PBB
Baca juga: Indonesia menjadi anggota DK PBB salah satu momen bahagia Menlu

 

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019