Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Kamis (31/1). "Pelimpahan tahap dua besok," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian di Jakarta, Rabu.

Selain berkas BAP, pihak Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Ratna dan barang bukti kepada Kejati DKI yang telah menyatakan lengkap (P21) kasus ujaran kebencian tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada 8 November 2018.

Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Kemudian jaksa peneliti memberikan petunjuk agar polisi melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Ratna Sarumpaet, salah satunya pemeriksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Nanik S Deyang.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019