Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon ke penuntutan atau tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Dua tersangka itu, yakni Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).

Sidang terhadap dua tersangka itu direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Total 20 saksi telah diperiksa untuk dua tersangka. Sedangkan dua tersangka sekurangnya masing-masing telah dua diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Febri.

Unsur saksi, yaitu pejabat di lingkungan/instansi pajak seperti Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, supervisor/pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, PNS pada Kantor Pajak di Bandar Lampung, wiraswasta, dan unsur swasta lainnya (wajib pajak).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga orang tersangka itu, yakni diduga sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL) serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing La Masikamba dan Sulimin Ratmin.

La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar. 

La Masikamba selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 Wajib Pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perorangan atas nama Anthony Linado.

Atas dasar surat tersebut, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Liando. 

Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh Sulimin dengan pengawasan langsung oleh La Masikamba. Rencana pemeriksaan kemudian dibuat oleh Sulimin dengan persetujuaan La Masikamba. Salah satu hasil "profiling"-nya adalah adanya peningkatan harta.

Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.

Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening Anthony kepada Sulimin melalui rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta. 

Tanggal 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari Anthony kepada Sulimin di kediaman Sulimin, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada La Masikamba pada akhir September setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh Anthony.

Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019