Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional
Ambon, (ANTARA News) - Pemberian santunan kepada tiga orang ahli waris penerima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Keteganakerjaan (BPJS-K) Maluku turut mewarnai upacara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Ambon.

Pemberian santuan yang diberikan langsung kepada tiga orang ahli waris diserahkan oleh Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, seusai memimpin upacara hari bulan K3 yang berlangsung di lingkungan PT PLN Maluku di Ambon, Kamis.

Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua yang menjadi inspektur upacara sekaligus membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri berdasarkan tema pokok bulan K3 tahun 2019, yakni "Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (k3) untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional".

"Berdasarkan data badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2018 sebanyak 58,76 persen, dan total angkatan kerja Indonesia adalah tamatan SMP ke bawah, hal tersebut berdampak pada kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam kerja," ujarnya.

Sementara itu terkait keselamatan kerja, lanjutnya, BPJS-Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2018 terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja, termasuk dalam katagori kecelakaan kerja adalah, kecelakaan lalu lintas pada perjalanan menuju tempat kerja, serta perjalanan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggal.

Atas hal tersebut pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, yakni pekerja, serikat pekerja , pekerja dan masyarakat, terus meningkatkan kesadaran pentingnya K3, serta pengawasan.

"Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional," katanya.

Dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sebagai pemegang kebijakan?nasional di bidang K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun? 1970, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan berbagai upaya melalui program K3 antara lain, menyempurnakan peraturan perundang-undang serta standar di bidang K3, meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum bidang K3.

Selain itu, meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki? kompetensi dan kewenangan bidang K3, serta meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan? perguruan tinggi yang memiliki K3, serta meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3.

Sedangkan penerima santunan yang diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Zeth Sahuburua yakni kepada ahli waris yang pertama atas nama Abraham Herry Wattimena, pekerja lintas agama dari Gereja Protestan Maluku (GPM) Bethesda Sektor Morea, masing-masing jaminan hari tua Rp20.151.892, jaminan kematian Rp87 juta dan jaminan pensiun Rp331.000/bulan.

Kemudian, ahli waris kedua atas nama Abdul Muthalib Sulaiman, pekerja lintas agama yakni pengurus Masjid Agung An Nur, yakni santunan jaminan kematian Rp24.000.000, dan ketiga yakni ahli waris dari Zefnath Wiliam Tetelepta, dari PT.Algira Utama Karya santunan jaminan kecelakaan kerja Rp74.641.550.

Baca juga: BPJS TK Ambon salurkan Rp15,6 miliar

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019