Kuasa hukum melihatnya bukan domain hukum pidana sebenarnya tetapi area aksi korporasi biasa. Bagaimana disebut melanggar investasi, anggaran dasar memang kita sedang mengatur. Kemudian ada juga kata kerja organisasi mengatur,  itu kan semua internal
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan akan menyiapkan nota keberatan (eksepsi) untuk membantah dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
   
"Tadinya saya memang berharap bahwa eksepsi dari dakwaan tersebut bisa dibacakan hari ini untuk 'mencounter' dakwaan, tapi memang harus menunggu minggu depan, kita ikuti saja prosesnya," kata Karen seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
   
Dalam perkara ini Karen Galiala Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.
   
"Sudah saya sampaikan bahwa selama memimpin Pertamina, saya tidak pernah sekali lagi, tidak pernah merasa bahwa pekerja Pertamina sebegitu rendahnya, sampai 'bidding' saja harus belajar, malah saya mungkin salah satu dirut sangat bangga bahwa pekerja Pertamina itu adalah putra putri terbaik Indonesia, itu saja," ungkap Karen. 
   
Sementara pengacara Karen, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya bukanlah ranah pidana.
   
"Saya melihat ini bukan domain hukum pidana sebenarnya tapi area aksi korporasi biasa. Bagaimana kita akan mengatakan bahwa itu melanggar investasi, anggaran dasar memang kita sedang mengatur. Kemudian ada juga kata kerja organisasi mengatur,  itu kan semua internal dari Pertamina, dan kalau pun ada kesalahan itu ada solusinya di dalam itu sudah diatur," kata Soesilo.

Selain itu menurut Soesilo, direksi sudah mendapatkan pelunasan tanggung jawab secara keseluruhan.
   
"Mekanisme ini semua sudah diatur korporasi, tidak bisa dikatakan melakukan pelanggaran prosedur internal sekalipun merugikan negara ini menurut dakwaan belum tentu menjadi suatu tindak pidana karena sudah diatur dalam anggaran dasar dan UU perseroan terbatas sekali lagi hal ini semua perbuatan sudah mendapatkan acquit et de charge (pelunasan tanggung jawab," ungkap Soesilo. 

Soesilo juga menilai bahwa Karen tidak punya niat jahat (mens rea) dalam perbuatannya.
   
"Kalau tiba-tiba semua perbuatan ini dianggap salah, saya kira akan bahaya, untuk BUMN yang sifatnya apa aksi korporasi perusahaan perminyakan. Dalam dakwaaan juga tidak ada sama sekali yang menyatakan bahwa ibu Karen ini menerima suap, ibu Karen beretika buruk, ibu Karen ini berkolusi atau ada 'conflict of interest' ketika melakukan itu, itu semua kan tidak tidak ada," jelas Soesilo.
   
Terkait dengan jakwa yang mengatakan bahwa pengajuan PI blok BMG hanya untuk melatih "bidding" hal itu juga dibantah Soesilo.
   
"Rasanya tidak ada di dunia ini yang mencoba 'biding'  untuk kepentingan SDM, dan di dalam catatan dewan komisaris tidak ada catatan itu, saya tidak mengerti kalau manajemen Pertamina masih menyatakan ini adalah coba-coba, saya tidak paham, tidak ada persetujuan dewan komisaris," tambah Soesilo.
   
Dalam dakwaan disebutkan anggota Komisaris Pertamina dan juga Ketua Komite Bidang Hulu menghubungi Umar Said selaku anggota Komisari dan menyatakan tidak menyetujui usulan Direksi dengan pertimbangan bahwa pengoperasioan blok BMG Australia tidak optimal sehingga investasi PT Pertamina di sana tidak akan menguntungkan dan tidak menambah cadangan minyak.
   
"Sehingga keduanya pada 30 April 2009 berbicara dengan Karen Agustiawan untuk mempertimbangkan kembali usulan karena ada masalah dalam pengoperasian produksi blok BMG Australia. Terhadap saran itu Karen mengatakan 'Ini hanya kecil, hanya 10 persen, kita hanya ikut-ikutan saja di sana untuk melatih orang-orang saya ikut bidding dan bukan untuk menang. 
   
Dewan Komisaris Pertamina pada 30 April 2009 yang terdiri atas Sutanto, Umar Said, Maizar Rahman, Sumarsono, Gita Irawan Wirjawan dan Humayun Bosha melakukan rapat Komisaris yang berisi rekomendasi usulan investasi non-rutin "project Diamond" hanya untuk melatih tim Pertamina ikut bidding di Australia dan bkan untuk mengakusisi blok BMG.
   
Sidang akan dilanjutkan pada 7 Februari 2019.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019