Banda Aceh (ANTARA News) - Dinas Sosial (Dinsos) Aceh memulangkan 14 orang dari 16 nelayan Aceh Timur, yang ditahan di penjara Kawthaung, Provinsi Tanintharyi, Myanmar, tahun lalu, akibat Kapal Motor (KM) Bintang Jasa yang mereka gunakan mengalami kerusakan mesin dan terbawa masuk perairan Myanmar.

"Pemulangan saudara ini (nelayan) merupakan perjuangan yang luar biasa, dan bukan hal yang mudah. Penjara di Myanmar itu di?bawah otoritas Kementerian Dalam Negeri, dan sebenarnya ini hal yang sangat sulit dilakukan. Akan tetapi, Alhamdulillah berhasil dipulangkan saudara kita ini," kata Sekretaris Dinsos Aceh, Devi Riansyah melalui sambungan telepon dari Banda Aceh, Kamis.

Hal tersebut dikatakannya usai menyerahkan 14 orang nelayan di Pendopo Bupati Aceh Timur kepada Sekretaris Daerah Aceh Timur M Ikhsan Ahyat untuk dipertemukan dengan pihak keluarga yang menanti sejak waktu shalat subuh.

Devi mengatakan, pemerintah baik tingkat pusat maupun provinsi secara aktif melakukan komunikasi ketika mengetahui ada warganya yang bermasalah, karena hal itu merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

Ia mengajak semua pihak agar senantiasa bersyukur atas keberhasilan yang dicapai oleh pemerintah tersebut, terutama menyangkut pemulangan nelayan asal Aceh Timur dari Negara Myanmar.

Selain itu, lanjut dia, pemulangan ini tidak lepas adanya hubungan bilateral yang baik antar dua negara, yakni Indonesia-Myanmar, sehingga belasan nelayan tersebut mendapat pengampunan dari Pemerintah Myanmar.

"Yang penting bapak-bapak sekarang, sudah bisa berkumpul dengan keluarga kembali. Kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) bersangkutan agar bisa memberikan pencerahan kepada nelayan tentang kelengkapan melaut, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.

Pihaknya juga meminta perhatian khusus kepada dua orang nelayan yang masih berstatus di bawah umur dan belum selayaknya ikut pergi melaut bersama nelayan lainnya.

"Di antara 14 ini, ada dua orang masih anak di bawah umur. Hal itu, tidak sesuai dengan undang-undang tenaga kerja. Mereka berdua jangan jadi nelayan untuk sementara, SKPD harus melakukan koordinasi. Intinya dua anak ini, bisa sekolah dengan cara apapun melalui paket A, B, dan C yang diakui oleh negara," tegas Devi.

Sekretaris Daerah Aceh Timur M Ikhsan Ahyat mewakili pemkab setempat berjanji akan menyerahkan dana bantuan sosial sebesar Rp5 juta untuk setiap nelayan yang sempat ditahan tersebut.

Terkait dua orang anak di bawah umur yang sudah berprofesi sebagai nelayan, Ikhsan mengatakan, pihaknya akan mengupayakan mereka untuk bersekolah kembali.

"Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pemulangan para nelayan kami, Negara memang selalu hadir untuk rakyat pada saat dibutuhkan," ucap Ikhsan.

Baca juga: Aceh upayakan pemulangan 16 nelayan yang ditangkap Myanmar
Baca juga: Nelayan Aceh di Myanmar terancam hukuman kurungan 6 tahun
Baca juga: 14 nelayan Aceh dibebaskan di Myanmar

 

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019