Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah melakukan sejumlah langkah manajemen kawasan pascaperubahan status Cagar Alam Kamojang di Kabupaten Bandung dan Cagar Alam Gunung Papandayan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi Taman Wisata Alam. 

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Jumat, mengatakan berdasarkan  rekomendasi Tim Terpadu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menetapkan Keputusan Nomor: SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas lebih kurang 2.391 hektare (ha) dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas lebih kurang 1.991 ha menjadi Taman Wisata Alam (TWA). 

Proses kajian evaluasi kesesuaian fungsi yang dilaksanakan pada 2012 dan 2016 serta penelitian oleh Tim Terpadu Perubahan Fungsi yang keanggotaannya terdiri dari LIPI, perguruan tinggi (IPB), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perwakilan lingkup KLHK mulai dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL), Ditjen KSDAE dan Litbang dan unit pelaksana teknis (UPT), yang dilaksanakan pada Oktober hingga November 2017. 

Sebagai tindak lanjut perubahan fungsi tersebut, menurut Wiratno, pemerintah akan melakukan langkah-langkah manajemen kawasan hutan di dua lokasi tersebut. 

Ia mengatakan terhadap kawasan yang terdegradasi akan dilakukan pemulihan ekosistem seluas 180 ha di TWA Gunung Papandayan dan 632 ha di TWA Kawah Kamojang sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kemitraan Konservasi. 

Selain itu, menurut dia, KLHK akan meningkatkan upaya konservasi macan tutul, owa jawa dan elang jawa melalui kegiatan monitoring populasi, pembinaan populasi dan habitat, penangkaran, pendidikan konservasi dan lain-lain.

Pembinaan pemanfaatan air oleh masyarakat di dalam cagar alam yang telah berubah fungsi menjadi taman wisata alam ia mengatakan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Pengelolaan wisata alam oleh masyarakat di dalam cagar alam yang telah berubah fungsi menjadi taman wisata alam ini, lanjutnya, diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam.

Pemanfaatan panas bumi, yang merupakan energi bersih dan terbarukan memerlukan kondisi hutan yang utuh, diakomodir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Permen LHK Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya.

Pemanfaatan panas bumi sebagai energi terbarukan untuk kawasan Kamojang berpotensi untuk berkontribusi pada penurunan emisi sebesar 1,2 juta ton CO2 per tahun sedangkan di kawasan Gunung Papandayan sebesar 1,4 juta ton CO2 per tahun.

Sebelumnya aksi penolakan terhadap perubahan fungsi sebagian Cagar Alam Gunung Papandayan dan Cagar Alam Kawah Kamojang menjadi TWA marak dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat di media sosial. 


Baca juga: Pemerintah akan bangun pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kamojang


Baca juga: Menristekdikti lakukan uji sinkronisasi PLTP Kamojang dengan PLN

Baca juga: Pegiat lingkungan Garut tolak perubahan status hutan menjadi Taman Wisata


 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019