Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 50 kg paket berisi sabu, 15.000 butir ekstasi dan satu bungkus happy five asal Malaysia dari dua tersangka kurir yang memiliki hubungan saudara.

"Tersangka RM alias IY dan AS merupakan kakak adik. Pelibatan keluarga adalah untuk menjaga kerahasiaan jaringan supaya tidak mudah terbongkar oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan narkoba di Sumatera Utara.

Setelah penyelidikan sebulan, pada Minggu 27 Januari 2019, penyidik menangkap tersangka RM alias IY (38 tahun) di rumahnya di Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Modusnya paket sabu, ekstasi dan happy five didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut. Di perairan Labuhan Batu, paket diambil dan dibawa ke tepi pantai untuk dikubur di lumpur," katanya.

RM berperan sebagai pemilik kapal. Kapal RM digunakan untuk mengangkut paket sabu, ekstasi. Selain itu RM juga berperan mengendalikan atau mengatur waktu pertemuan kapal dan menentukan tempat penyimpanan narkoba.

"Tersangka RM mengaku dirinya yang mengambil paket narkoba dari tengah laut perairan Labuhan Batu bersama kakaknya, AS dan temannya yang masih buron," katanya.

Kemudian pada Selasa 29 Januari, penyidik menangkap tersangka AS (39 tahun). Peran AS adalah bersama dengan RM mengambil paket sabu di tengah laut menggunakan kapal lalu membawanya ke Pantai Tanjung Parapat, Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.

Kemudian paket sabu dikubur di lokasi berlumpur yang sudah ditandai untuk mengelabui penyidik.

Tersangka memilih pantai tersebut karena pantai itu dianggap angker oleh penduduk setempat untuk meminimalisir kecurigaan.

"Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas dan agar tidak dicurigai penduduk sekitar. Setelah dirasa aman, paket sabu dan ekstasi itu digali kembali," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 50 bungkus plastik teh cina berisi sabu berbobot 50 kg, 15 bungkus pil ekstasi berisi 15 ribu butir dan satu bungkus happy five.

Sementara WN Malaysia yang menjadi pemasok narkoba, masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka RM dan AS dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. ***2*** 


Baca juga: Jumlah pengungkapan kasus narkoba awal Januari naik 22 persen

Baca juga: Bareskrim tangkap enam tersangka pembawa 22 kg sabu asal Malaysia

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019