Sleman (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul Ngadiyono divonis 2 bulan penjara masa percobaan 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Sleman, Senin, karena terbukti menggunakan mobil dinas untuk kampanye.

Dalam sidang yang dihadiri terdakwa Ngadiyono, ketua majelis hakim PN Sleman Suparna menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu, yakni melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 581 juncto Pasal 280 Ayat (1) Huruf h.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp7,5 juta dengan masa percobaan 4 bulan, ditambah kurungan 2 bulan apabila denda tidak dibayarkan," katanya.

Majelis hakim menyatakan berdasar pada tiga unsur yang ada dalam UU No. 7/2017, yaitu setiap pelaksana peserta atau tim kampanye dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan untuk kampanye.

"Sesuai dengan fakta hukum yang terungkap, terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut," katanya.

Ia mengatakan bahwa barang bukti satu unit mobil Toyota Inova hitam dengan pelat nomor AB-9-D selanjutnya dikembalikan ke sekretariat dewan.

"Sesuai dengan unsur ketiga, yaitu memakai fasilitas negara. Mobil yang dipakai terdakwa adalah fasilitas negara maka itu harus dikembalikan beserta surat-suratnya," katanya.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ngadiyono dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Ngadiyono menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Setelah berunding dengan penasihat hukum, langsung menyetujui hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Asman Semendawai, menjelaskan bahwa sikap Ngadiyono yang langsung menerima hukuman mengindikasikan jika kliennya mengaku bersalah.

"Namun, seperti itu dia sebenarnya tidak sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu," katanya.

Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Sri Rahayu Werdaningsih menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih jauh untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Belum ada sikap, belum tahu. Kami akan kami diskusikan dengan Bawaslu Sleman, jaksa, dan polisi karena masih ada waktu 3 hari," katanya.

Meski demikian, dia menyatakan menghargai putusan hakim tersebut.

"Terpenting ini menjadi pembelajaran bagi partai politik, termasuk calon anggota legislatif (caleg) atau pejabat negara agar jangan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Ini juga menunjukkan kami (Bawaslu) bekerja demi kelancaran pemilu," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019