Setelah diajukan, kemudian dari provinsi turun surat rekomendasi disetujui menjadi cagar budaya. Saat ini sedang proses untuk ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya
Madiun, Jatim (ANTARA News) - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun melakukan peninjauan dan pengecekan terhadap bangunan yang akan dijadikan sebagai cagar budaya dan objek wisata, yakni Rumah Kapitan Cina.

Kepala Disbudparpora Kota Madiun Agus Purwowidagdo di Madiun, Jawa Timur, Senin mengatakan bangunan yang terletak di Jalan Kolonel Marhadi, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, tersebut telah diajukan Pemkot Madiun menjadi objek cagar budaya sejak tahun 2018.

"Setelah diajukan, kemudian dari provinsi turun surat rekomendasi disetujui menjadi cagar budaya. Saat ini sedang proses untuk ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya," katanya.

Menurut dia, peninjauan dilakukan sebagai persiapan menjelang penetapan cagar budaya. Saat dilakukan pengecekan, kondisi bangunan rumah Kapitan Cina tersebut masih sangat kokoh. Hanya terdapat beberapa titik yang rusak di bagian atapnya, namun tergolong kecil.

Pemkot Madiun juga berencana akan melakukan revitalisasi jika penetapan dari provinsi sudah keluar. Selain itu, Pemkot Madiun juga akan menerbitkan peraturan wali kota untuk pengaturan bangunan cagar budaya tersebut.

Pemkot juga telah mengundang pemilik bangunan guna diberitahu jika bangunannya telah masuk dalam cagar budaya dan akan segera ditetapkan.

Agus menambahkan, setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, bangunan yang memiliki perpaduan arsitektur Cina dan Belanda kuno tersebut akan digunakan untuk lokasi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sejarah.

"Intinya, bangunan ini tidak hanya ditetapkan sebagai cagar budaya saja, namun juga digunakan sebagai salah satu tujuan wisata di Kota Madiun," katanya.

Data Disbudparpora mencatat, total terdapat 21 bangunan di Kota Madiun yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya dan saat ini sedang menunggu proses penetapannya dari provinsi.

Ke-21 objek cagar budaya yang akan ditetapkan tersebut, meliputi bangunan bersejarah tempat ibadah, pendidikan, maupun pusat pemerintahan. Di antaranya adalah Masjid Kuno Taman dan Kuncen, bangunan Balai Kota Madiun, SDN 01 dan 02 Kartoharjo. Lalu, Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) Gamaliel, kompleks Gereja Santo Cornelius, bangunan sekolah Santo Bernardus.

Kemudian, Rumah Kapiten Cina di Jalan Kolonel Marhadi dan Jalan Kutai. SDN 05 Madiun Lor, SMPN 1, 3 dan 13 Kota Madiun, bangunan SMAN 1 Kota Madiun, dan gedung Bakorwil Madiun. Selain itu, Stasiun Besar Madiun, Klenteng Hwi Ing Kiong, kompleks Pabrik Gula Rejo Agung dan rumah dinasnya, dan menara air Sleko.

Baca juga: Kota Cina Medan diharapkan jadi cagar budaya

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019