Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengupayakan pemindahan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang Jakarta menuju Rutan Klas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Rabu mengatakan pihaknya terus berupaya supaya pemindahan terhadap Ahmad Dhani bisa dilaksanakan pada hari ini.

Kami terus mengupayakan supaya bisa dipindahkan pada hari ini," katanya di Surabaya.

Ia mengemukakan, pihaknya sendiri masih belum bisa memastikan jam berapa Dhani akan datang di Rutan Medaeng.

"Yang jelas kami terus mengupayakan hari ini," ujarnya.

Pemindahan penahanan ini dilakukan lantaran Ahmad Dhani harus menjalani sidang kasus ujaran kebencian saat membuat vlog dan mengucapkan kata "idiot" 26 Agustus 2018 di Surabaya.

Sementara itu, di Rutan Medaeng sejumlah awak media sudah mulai siaga sejak pagi untuk menunggu kedatangan pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

Dari Informasi yang berhasil dihimpun, sedianya Ahmad Dhani akan sampai di Rutan Medaeng sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun, sampai dengan waktu yang diperkirakan masih belum tampak kedatangan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng.

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian.

Videonya yang melontarkan ucapan "idiot" kepada kelompok massa yang kontra #2019GantiPresiden itu menjadi viral di media sosial. Dhani dijerat dengan UU ITE terkait dengan kasus ini.

 

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019