Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan melakukan tindakan terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi aturan di kawasan pesisir pantai Provinsi Banten pasca bencana tsunami yang melanda daerah tersebut.  

"Kami akan segera melakukan tindakan administrasi, jadi akan membuat dua plang. satu, melarang pembangunan di daerah tersebut atau kemudian kita melakukan pembongkaran kepada yang masih belum terjadi ke depan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang, di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, mereka mendapati semua bangunan yang berdiri di sepanjang pantai tersebut melewati sempadan pantai yang ada dalam rencana tata ruang, dan ini menyalahi aturan.

"Jadi bukan rencana tata ruangnya yang salah, tetapi kepatuhan memanfaatkan ruang. Jadi memang ini berisiko," kata Situmorang, dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional 2019 Kementerian ATR/BPN.

Temuan itu berdasarkan hasil kajian Kementerian ATR/BPN yang melakukan audit terhadap pembangunan yang riil di lapangan dengan tata ruang.

Dirjen PPRPT itu juga mengatakan bahwa hotel-hotel yang terkena bencana tsunami Selat Sunda di kawasan tersebut, sedangkan rumah masyarakat dan nelayan relatif tidak terdampak sebanyak hotel-hotel karena masyarakat dan nelayan membangun rumah mengikuti kearifan setempat.

Provinsi Banten dilanda bencana akibat tsunami Selat Sunda pada Sabtu 22 Desember 2018 lalu. Akibat bencana tersebut sebanyak 317 orang meninggal dunia, 757 orang luka-luka dan 3 orang hilang. 

Sementara kerugian material berupa 1091 rumah rusak, 108 kendaraan roda empat, 95 kendaraan roda dua, 102 perahu, serta 37 hotel/villa rusak.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019