Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama menjalin kesepakatan dengan sejumlah instansi pemerintah membentuk satuan tugas bersama untuk pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan umrah, termasuk menekan terjadinya penipuan.
   
"Mulai hari ini, para pihak dalam nota kesepahaman ini bisa melakukan pertukaran data dan/atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat.
   
Perjanjian tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala PPATK dan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
   
Adapun susunan organisasi, masa tugas dan mekanisme penetapan keanggotaan satgas akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
   
Lukman mengatakan kerumitan dalam penyelenggaraan umrah sangat beragam sehingga Kemenag tidak bisa sendirian menangani berbagai persoalan itu.
   
Satgas umrah, kata dia, bisa beroperasi saat ada kasus tertentu sehingga fungsi pencegahan, pengawasan dan penanganan terkait umrah bisa lebih dioptimalkan.
   
Menurut Menag, tidak sedikit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang berkinerja baik tapi tercemari reputasinya karena biro umrah legal lainnya yang performanya nakal. Belum lagi citra PPIU berkinerja baik itu tercoreng karena biro umrah ilegal.
   
Lewat satgas itu, dia berharap penyelenggaraan umrah semakin profesional dan tidak merugikan jamaah.
   
Beberapa kenakalan PPIU baik yang resmi atau ilegal, kata dia, adalah sering menyajikan paket perjalanan yang berbeda antara promosi dengan kenyataan di lapangan.
   
Dalam beberapa kasus, jamaah umrah terkena penipuan sehingga gagal berangkat ke Tanah Suci padahal sudah menyetor uang.
   
Saat ini, terdapat hampir 400 PPIU resmi yang terhimpun dalam asosiasi. Sementara biro umrah tidak resmi tidak dapat dihitung tetapi tetap beroperasi di bawah tanah dan berpotensi merugikan jamaah.
   
"Ada yang baik, taat, tapi tidak terhindarkan ada biro-biro yang tidak profesional atau dalam maksud tertentu mengeruk keuntungan material bisnis umrah. Kami tegas kemudian yang tidak terdaftar ini tidak kalah peliknya," kata dia.
   
Bagi PPIU resmi yang melakukan pelanggaran, Lukman mengatakan Kemenag memberlakukan sanksi sesuai tingkat kesalahan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha.
   
Sementara biro umrah ilegal tidak berizin, kata dia, dalam operasionalnya dapat dijerat pasal penipuan karena tidak memiliki legalitas. Biro tidak resmi tersebut ditangani oleh Kepolisian secara langsung.
   
Lukman berharap dengan pembentukan satgas umrah itu akan meniciptakan koordinasi yang lebih ketat dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan umrah. 


Baca juga: Kemenag bahas penyelesaian 15 kasus umrah

Baca juga: Menag: belum ada jawaban dari Saudi soal VFS Tasheel

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019