Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna (RK),  tersangka kasus dugaan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011, ke tahap penuntutan.

"Sore ini, dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK terkait suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat. 

Persidangan terhadap Rendra direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Febri, pihaknya telah memeriksa 56 orang saksi terkait kasus dugaan suap Bupati Malang nonaktif tersebut.

Unsur saksi itu, yakni beberapa pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang 2007-2012, asisten pribadi Bupati, dan unsur swasta lainnya.

Sementara itu, Rendra Kresna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Oktober 2018.

Dalam perkara tersebut, Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo (AM) sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Selain itu, Rendra juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi.

Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

Baca juga: KPK tahan Bupati Malang
Baca juga: Mendagri terbitkan SK Plt Bupati Malang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019