Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi pengambilalihan tanah PT KAI, Anis Alwainy (68), yang buron sejak 2017.

Anis ditangkap di sebuah rumah di Kemanggisan, Jakarta Barat, oleh Tim JPU Kejari Jakbar dan Tim Adhyaksa Monitoring Center setelah pengejaran selama satu tahun.

"Terpidana diamankan di sebuah rumah di wilayah Kemanggisan?tanpa perlawanan sekitar Pukul 13.30 WIB," kata kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya saat ditemui Antara di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat.

Lahan yang diambilalih Anis berada di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Tanah seluas 62.218 meter persegi tersebut dulunya berstatus hak pakai dan merupakan milik PT KAI atau yang kala itu masih bernama PJKA.

Tanah tersebut diambilalih dengan cara menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan dengan No 2849/Pinangsia atas nama PT. Dwiputra Metropolitan sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp39.723.165.000.

"Anis Alwainy dipidana oleh Mahkamah Agung pada 2017 karena kasus korupsi pengambilihan hak atas tanah dan bangunan milik PJKA dengan cara membuat sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut," kata Patris.

Terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp39,7 miliar dan atas perbuatannya Anis dipidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta rupiah subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan uang pengganti Rp39,7 miliar.

Patris menambahkan bahwa setelah ditahan Anis langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan identitas untuk selanjutnya dikirim ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.

Baca juga: Kejari Jakbar limpahkan kasus Hercules ke pengadilan
Baca juga: Kejari Jakbar Selidiki Perubahan Status Lahan Pemda


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019