Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menggagas kartu identitas elektronik multiguna (e-ID) sebagai pengembangan lebih lanjut KTP elektronik. 

"e-ID adalah suatu metode pembuktian identitas seseorang secara elektronik. Karena secara prinsip e-ID ini akan lebih luas pemanfaatannya daripada KTP elektronik," kata Kepala BPPT Hammam Riza dalam keterangan pers badan di Jakarta, Jumat malam. 

Dia menuturkan e-ID akan mempermudah masyarakat menikmati layanan karena bisa diakses melalui ponsel.

BPPT sudah mengusulkan peta jalan pemanfaatan e-ID ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

"Kami sudah mengusulkan roadmap e-KTP multiguna ke Dukcapil untuk aplikasi di 2020-2024. e-ID ini ya nantinya akan mendorong transaksi elektronik e-Service, tumbuhnya Fintech, maupun blockchain electronic payment, yang tentu berbasis pada identitas kependudukan," kata Hammam. 

Dalam transformasi menuju digitalisasi layanan administrasi kependudukan, Hammam mengatakan, BPPT akan menyematkan berbagai fitur teknologi canggih.

"Nantinya teknologi yang disematkan termasuk face recognition (pengenal wajah), biometrik, mobile identity cloud artificial intelligence atau kecerdasan buatan dan big data analytic," tuturnya.

"Saya menangkap semangat Dukcapil untuk digitalisasi layanan kependudukan dan catatan sipil ini sebagai cara mendekatkan layanan pemerintah ke masyarakat. Dengan itu maka dalam layanan kependudukan jadi makin sangat mudah, transparan dan akuntabel. Seperti untuk mendapatkan akte kelahiran, buku nikah hingga akte kematian dan layanan e-Services lainnya," ujarnya.
 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019