Jakarta (ANTARA News) -  Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan mempertanyakan motif DPR yang menunda utuk mengumumkan hasil seleksi calon hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

"Tentu jadi pertanyaan, karena kalau dari awal seleksi sudah dilakukan terburu-buru lantas kenapa pengumuman tidak dipercepat mengingat hasil dari uji kelayakan dan kepatutan sudah ada," ujar Jimmy ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Pendaftaran untuk seleksi calon hakim Konstitusi yang dilakukan oleh DPR dilaksanakan pada 31 Januari. Proses seleksi dilaksanakan secara cepat sehingga pada pada Rabu (6/2) hingga Kamis (7/2) malam tim panel hakim Konstitusi sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, untuk membantu DPR memilih dua terbaik dari 11 kandidat yang mendaftar seleksi tersebut.

Kendati proses sudah dilaksanakan secara cepat, namun DPR kemudian memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi hingga selesai masa reses DPR yaitu pada 12 Maret.

"Pertanyaannya adalah kenapa menunggu waktu hingga satu bulan untuk mengumumkan bila semua sudah memegang data hasil tes kepatutan dan kelayakan," ujar Jimmy.

Jimmy menilai DPR tampak sengaja menunda pengumuman hasil seleksi dalam waktu yang cukup lama, sehingga masyarakat bisa saja lupa dengan apa yang menjadi pemikiran tim panel pada tes kelayakan dan kepatutan.

"Kalau masyarakat lupa dengan rekomendasi tim panel seleksi ini, DPR tentu dengan mudah bisa mengambil keputusan tanpa melihat hasil tes sebelumnya, ada permainan politik dalam seleksi ini," kata Jimmy.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa membantah dugaan bahwa seleksi calon hakim Konstitusi berlangsung secara terburu-buru.

Menurut Desmond, seleksi calon hakim Konstitusi digelar secara terbuka dan transparan. Desmond juga membenarkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Konstitusi berlangsung pada Rabu (6/2) hingga Kamis (7/2) malam yang langsung diambil keputusan.

Sebagai informasi, sebanyak 11 calon hakim Konstitusi mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
Baca juga: Komisi III tunda pengambilan keputusan calon hakim konstitusi
Baca juga: Komisi III bantah proses seleksi hakim MK terburu-buru

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019