Berhentinya operasional industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi subyek BMAD menjadi dasar kuat mengajukan peninjauan kembali pengenaan BMAD
Jakarta (ANTARA News) - Malaysia berhenti mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja Hot Rolled Coil (HRC) asal Indonesia terhitung Sabtu (9/2).

Penghentian BMAD ini merupakan hasil dari tinjauan administrasi Ministry of International Trade and Industry Malaysia (MITI) yang dimulai pada 14 Agustus 2018 silam.

“BMAD ini berlaku selama lima tahun yaitu dari Februari 2015-Februari 2020. Namun, pada perkembangannya industri dalam negeri Malaysia selaku pemohon BMAD mengalami masalah internal, sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi HRC,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, praktis sejak 2016 Malaysia tidak lagi mampu memasok HRC ke pasar domestik

Oke mengapresiasi inisiatif PT Krakatau Steel, Tbk yang telah mengajukan peninjauan atas pengenaan BMAD HRC asal Indonesia. 

“Berhentinya operasional industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi subyek BMAD menjadi dasar kuat mengajukan peninjauan kembali pengenaan BMAD,” jelasnya.

Selain itu, Oke juga mengapresiasi Pemerintah Malaysia yang telah menunjukkan sikap responsif dalam penyelenggaraan peninjauan. 

“Malaysia telah mematuhi peraturan perundang-undangan mereka sendiri. Penghentian operasional perusahaan baja Malaysia Megasteel telah merubah kondisi pasar domestik dan BMAD menjadi tidak relevan lagi karena tidak ada industri dalam negeri Malaysia yang memerlukan perlindungan,” ujarnya.

Sementara, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Indonesia yang telah memberikan pendampingan Krakatau Steel dalam proses peninjauan ini. 

“Kami bersyukur dapat menuntaskan tugas pendampingan dan upaya pembelaan bersama hingga membuahkan hasil yang diinginkan. Diharapkan hal ini dapat memperbaiki kinerja ekspor Indonesia dan kondisi industri baja Indonesia itu sendiri,” imbuhnya.

Pengenaan BMAD oleh Malaysia atas produk HRC Indonesia telah mengganggu kinerja ekspor HRC Indonesia ke Malaysia. 

Sebelum pengenaan, pada 2014 ekspor HRC ke Malaysia sempat membukukan nilai sebesar 30 juta dolar AS. Namun, ekspor tersebut turun menjadi 8,6 juta dolar AS pada tahun pertama pengenaan. Bahkan, selama tiga kuartal pertama 2018 ekspor tersebut turun hingga sebesar 92 ribu dolar AS.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019