Padang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai salah satu cara mencegah praktik korupsi di lembaga peradilan ini.

"Kini di Pengadilan Padang sistem PTSP sudah diterapkan secara maksimal, untuk menutup celah terjadi praktik korupsi," kata Ketua Pengadilan Negeri Padang Bambang Hery Mulyono, di Padang, Rabu.

Dengan adanya PTSP tersebut setiap orang yang akan mengurus sesuatu ke pengadilan hanya berurusan dengan petugas PTSP di pintu masuk kantor pengadilan.

"Jadi tidak ada lagi akses untuk bertemu langsung dengan hakim, panitera atau pegawai lain, semua keperluan diselesaikan di meja PTSP saja," katanya lagi.

Membatasi ruang pertemuan dengan insan peradilan itu diharapkan bisa menutup peluang praktik korupsi, dan mewujudkan peradilan yang bersih.

Sistem PTSP diberlakukan maksimal setelah kantor Pengadilan Padang dipindahkan kembali ke Jalan Khatib Sulaiman, Padang pada awal Februari.

Sebelumnya, Pengadilan Padang berkantor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, di kawasan By Pass Anak Aia, karena kantor di Jalan Khatib Sulaiman dibangun ulang sejak 2016.

Namun, sejak pengadilan dipindahkan kembali ke Khatib Sulaiman?pada awal Februari 2019, masih terdapat beberapa kekurangan sarana dan prasarana.

"Kalau siang hari ruang tunggunya panas dan bikin gerah, ruang sidangnya juga begitu, kami harap pengadilan bisa meningkatkan pelayanan publik," kata salah seorang pengunjung sidang Reni (32).

Kekurangan tersebut tidak ditampik Bambang Hery Mulyono bahwa kantor baru pengadilan tersebut belum beroperasi seratus persen.

"Memang masih ada mebel kantor yang kurang, tapi untuk itu sudah dianggarkan Rp1,9 miliar, ditargetkan cair pada April," katanya pula.

Pewarta: Miko Elfisha/Fathul Abdi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019