Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie menyarankan agar Komisi III DPR RI memilih sosok baru yang mengikuti seleksi calon hakim konstitusi agar terdapat penyegaran dalam lembaga tersebut.

"Saya percaya dua yang akan dipilih bagus, yang penting ada darah segar, jangan incumbent supaya ada suasana baru," ujar Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, terdapat tiga kemungkinan pemilihan hakim konstitusi, yakni dua hakim konstitusi yang menjabat, hanya satu dari dua hakim konstitusi yang menjabat atau tanpa hakim konstitusi yang menjabat.

Dua calon hakim yang sedang menjabat adalah Wahiduddin Adams dan Aswanto, sementara sembilan calon lainnya adalah Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Refly Harun, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

Sementara terkait lima dari 11 calon hakim konstitusi belum melaporkan LHKPN ke KPK, Jimly menuturkan hal itu dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan, tetapi tidak mutlak karena calon hakim dapat membuat LHKPN sebelum diangkat.

"Jadi pendapat masyarakat, pribadi atau yang terbit di koran-koran sifatnya masukan bagi partai atau anggota Komisi III untuk mempertimbangkan, tetapi tidak bisa dianggap mutlak," ucap dia.

Pada akhirnya calon yang mendapat persetujuan mayoritas dari anggota Komisi III yang akan menjadi hakim konstitusi.

Jimly menekankan pentingnya pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif serta pemilihannya objektif dan terbuka. Menurut dia, pemilihan kali ini lebih partisopatif karena calon terbuka dari luar MK, sebentara sebelumnya hanya dari lingkungan MK.

Pendaftaran untuk seleksi calon hakim Konstitusi yang dilakukan oleh DPR dilaksanakan pada 31 Januari. Proses seleksi dilaksanakan secara cepat sehingga pada pada Rabu (6/2) hingga Kamis (7/2) malam tim panel hakim Konstitusi sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, untuk membantu DPR memilih dua terbaik dari 11 kandidat yang mendaftar seleksi tersebut.

Kendati proses sudah dilaksanakan secara cepat, namun DPR kemudian memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi hingga selesai masa reses DPR yaitu pada 12 Maret.

Baca juga: Negosiasi antarpartai soal calon hakim MK dinilai belum selesai

Baca juga: Pakar pertanyakan penundaan pengumuman seleksi hakim MK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019