Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi)  Dr Edi Hasibuan meminta agar kasus yang menimpa Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif tidak dipolitisasi.
   
Penetapan  Slamet  sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Polresta Surakarta,  Jawa Tengah, harus dilihat secara bijak dan jernih karena ada persoalan hukum dalam perkara itu, kata Edi Jakarta, Kamis
   
"Kami melihat ini murni masalah hukum dan bukan bentuk kriminalisasi kepada ulama," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
   
Dia mengatakan polisi  memproses hukum Slamet  karena ada dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta.     
    
Melihat ada fakta hukum, kata dia, polisi  sudah seharusnya melakukan penyelidikan dan lalu meningkat pada tahap penyidikan serta menetapkan Slamet  sebagai tersangka.   
    
Walau Slamet sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka atas tuduhan pelanggaran pasal 280 dan pasal 276 UU Nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilu,   dia  meminta semua pihak tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Slamet.
   
Dia meyakini polisi telah bersikap profesional untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada kriminalisasi. "Ini sangat penting demi  hilangkan  tuduhan kriminalisasi seperti yang disampaikan pihak lainnya," katanya.
   
Perkara yang membelit Slamet berawal ketika  PA 212 menggelar Tablig Akbar di Gladag, Solo, Jawa Tengah, pada 13 Januari 2019. Slamet Ma'arif  diduga ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden di sela-sela acara itu.

Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin Surakarta lalu melaporkan  Slamet Ma'arif ke Bawaslu Surakarta. Pada 22 Januari 2019,  Slamet Ma'arif diperiksa Bawaslu untuk dimintai keterangan  terkait dengan laporan itu.
   
Bawaslu Surakarta lalu menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kampanye itu ke Mapolresta Surakarta pada 1 Februari 2019. Polresta Surakarta menetapan Slamet sebagai tersangka setelah sebelumnya dia diperiksa  pada 7 Februari 2019.
Baca juga: Polisi tetapkan Ketua Umum PA 212 tersangka
Baca juga: Slamet Ma'arif diimbau jalani proses hukum tanpa kumpulkan massa

Pewarta: Santoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019