Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait pelaksanaan program swakelola dana untuk tipe III dan tipe IV.
   
"Nanti harus ada aturannya, harus dibuatkan. Nah di situlah kemudian kenapa diperlukan nanti akan ada pergub yang mengatur detailnya dan sekarang sedang dalam proses," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Rabu.
   
Pemerintah provinsi (pemprov) menginginkan lebih banyak dana tersebut dikelola masyarakat supaya APBD bisa menggerakan perekonomian rakyat.
     
Anies juga tidak setuju menggunakan istilah penerima dana swakelola dengan konsep hibah. "Kalau kita menggunakan istilah penerima itu nanti seperti dulu (hibah), ini bukan, ini adalah mereka (masyarakat) pelaksana," katanya.
     
Masyarakat dalam pelaksanaan swakelola dana tersebut melakukan kewajiban untuk memenuhi target-target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kalau dulu yang mengerjakan hanya pemerintah atau swasta, sekarang ada unsur organisasi kemasyarakatan.
   
"Misalnya sebagai contoh, saya kemarin cerita penyediaan makanan. Itu makanan, ibu-ibu di kampung bisa masak dan mereka harus masak dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi ini bukan hibah, ini istilahnya dana swakelola tipe III, IV," kata Gubernur.
   
Sedangkan contoh lainnya adalah membangun pengerasan jalan untuk di kampung. Misalnya, ada dua gang, satu gang dikerjakan oleh swasta dan satu gang dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan. 
   
Anggarannya tetap sama, hanya yang satu yang mengerjakan adalah organisasi kemasyarakatan, tapi standarnya sama. 
    "Kalau dulu hanya bisa dikerjakan oleh pihak swasta lewat proses tender. Kalau ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan yang harganya, kemudian SPM-nya, semua sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Anies.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019