Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis menyesalkan tindakan kriminalisasi atas Maria Ressa, Eksekutif Editor Rappler.com, media daring dari Filipina, yang ditahan oleh petugas Biro Investigasi Nasional (NBI), Rabu (13/2). 

Uni, dalam siaran pers yang dikeluarkan FJPI, Kamis, menyatakan tindakan aparat hukum menggunakan artikel jurnalistik yang dipublikasikan tahun 2012 menunjukkan sikap otoriter kekuasaan terhadap media yang dianggap kritis terhadap pemerintah.

"Journalism is not a crime. Negara yang menjunjung tinggi demokrasi tidak memberangus kemerdekaan pers," kata Uni.

Uni mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan anggota Dewan Pers Nezar Patria agar Dewan Pers dapat bersikap atas penahanan Maria Ressa. 

"Karena ini kriminalisasi jurnalis dan produk jurnalistik," tegas Uni.

Maria Ressa ditahan karena dianggap telah mencemarkan nama baik seorang pengusaha, Wilfred Keng. Nama pengusaha itu pernah ditulis oleh Rappler sebagai pemilik mobil SUV yang digunakan oleh mantan Hakim Konstitusi selama proses sidang dakwaan.

Maria Ressa adalah salah satu jurnalis yang pada tahun 2018 dipilih sebagai Person of The Year (POY) majalah TIME.

Baca juga: Komisi HAM ASEAN kecam penangkapan Maria Ressa

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019