Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

Lima saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN). 

"Dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018, hari ini penyidik memanggil lima saksi untuk dua tersangka berbeda ARE dan TMN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Empat saksi yang diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal, yakni Teknik Penyehatan Lingkungan Muda atau Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Bengkulu Dolly Agus Setyawan, PNS pada Kementerian PUPR atau Kasatker Sulawesi Barat A Ibrahim, PNS pada Kementerian PUPR atau Bendahara Pusat Yusida dan Kasatker SPAM Jawa Timur Rachmad Budi Siswanto.

Sedangkan satu saksi yang diperiksa untuk tersangka Teuku Moch Nazar, yaitu PNS pada Kementerian PUPR Dahlia Erawati.

KPK pada Kamis juga memanggil satu tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR). 

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM baik dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing, yaitu Rp11,2 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 138.500 dolar AS.

Uang-uang yang disita tersebut terdiri dari sejumlah uang yang ditemukan saat kegiatan tangkap tangan dilakukan pada 29 Desember 2018 lalu dan pengembalian dari 16 orang pejabat di Kementerian PUPR.

KPK menduga masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. 

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. 

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Baca juga: KPK sita Rp11,2 miliar terkait kasus suap proyek SPAM
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal catatan aliran dana terhadap pejabat PUPR
Baca juga: KPK cegah saksi ke luar negeri terkait kasus suap proyek SPAM

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019