Pariaman (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat menyita lebih dari 50 unit telepon genggam milik warga binaan pada Januari hingga awal Februari 2019.

"Penyitaan itu berdasarkan inspeksi mendadak ke ruangan warga binaan yang telah kami jadwalkan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pariaman, Pudjiono Gunawandi di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan telepon genggam yang disita tersebut berasal dari berbagai merek yang dicurigai digunakan oleh warga binaan untuk berkomunikasi dengan dunia luar.

Telepon yang disita tersebut dirusak dengan cara dipatahkan oleh pihak Lapas sehingga tidak dapat dioperasikan lagi.

Meski telah menemukan puluhan ponsel namun memasuki 2019 pihaknya belum menemukan adanya narkoba di Lapas tersebut karena warga binaan dinilai cerdik menyembunyikan barang haram itu.

"Kami kesulitan memantaunya karena tidak adanya kamera pengintai," katanya.

Selain menemukan ponsel, lanjutnya pihaknya juga menemukan benda yang keberadaannya dilarang di antaranya colokan listrik modifikasi, gunting, dan senjata tajam.

Menurutnya colokan listrik tersebut berpotensi terjadinya kebakaran karena arus pendek seperti yang dialami oleh Lapas Kelas II A Biaro Bukittinggi beberapa bulan lalu.

Sedangkan gunting dan sejumlah senjata tajam lainnya dicurigai digunakan warga binaan untuk menjaga diri namun hingga saat ini belum terjadi perkelahian yang menggunakan senjata tajam.

Ia menyebutkan saat ini pihaknya kesulitan mengawasi 567 warga binaan di Lapas tersebut karena telah melebihi batas daya tampung.

Saat ini pihaknya sedang mengupayakan pengadaan kamera pengintai atau CCTV sehingga dapat mengawasi warga binaan tersebut.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019