Magelang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Magelang memberikan sanksi sosial berupa penempelan stiker di kendaraan yang pemakainya melanggar ketentuan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Kota Magelang, Jawa Tengah.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Magelang Suryantoro di Magelang, Kamis, menyebut pertama kali menerapkan cara itu agar masyarakat makin meningkatkan ketertiban, terutama ketika berada di KTL kota setempat.

"Penempelan stiker tersebut untuk memberikan sanksi sosial. Fungsinya nanti ketika tidak ada operasi KTL, masyarakat akan segan dan malu saat melakukan pelanggaran," katanya.

Tim gabungan yang antara lain terdiri atas para petugas Dishub, Polres Magelang Kota, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan sejumlah instansi terkait lainnya melakukan razia KTL pada Kamis, antara lain di sepanjang Jalan Ikhlas, Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Ade Irma Suryani, Jalan Pahlawan, dan Jalan Pemuda atau kawasan pusat pertokoan "Pecinan" Kota Magelang.

Petugas mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat berada di beberapa jalan utama di Kota Magelang itu, antara lain, parkir sembarangan di trotoar atau jalur lambat, mengemudikan kendaraan dengan melawan arus, parkir di zona aman sekolah, dan parkir di tempat penyeberangan atau zebra cross.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Pemkot Magelang Candra Wijatmiko Adi mengatakan bahwa razia akan terus dilakukan oleh tim dengan sasaran mereka yang dengan kendaraannya melanggar aturan berlalu lintas.

"Utamanya parkir sembarangan dan ditinggal oleh pemiliknya," katanya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.

Petugas gabungan, katanya, langsung menempelkan stiker di kendaraan yang keberadaannya melanggar aturan tentang KTL. Stiker itu terbuat dari kertas dengan tulisan, antara lain, "Peringatan, Anda melanggar larangan parkir dilarang parkir di sini".

Tim juga mencatat kendaraan yang keberadaannya melanggar aturan itu. Penindakan lebih tegas dan sesuai ketentuan akan dilakukan petugas terhadap pemilik kendaraan itu jika terjadi pelanggaran lagi pada waktu yang akan datang.

"Kalau ada pemilik kendaraan yang komplain atas penempelan stiker ini, nanti saya yang menjawab," katanya.
 

Pewarta: Maximianus Hari Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019