...ternyata sampai batas yang ditentukan KPU belum menerima tanda terima maka namanya (Caleg) tidak akan diusulkan dalam pelantikan itu, meski telah dinyatakan menang."
Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 79 dari total 85 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Saat ini diketahui masih ada 79 anggota dewan yang belum menyetorkan LKHPN untuk tahun 2018. Sedangkan tahun 2017 hanya 60 anggota yang melaporkan LKHPN-nya," tutur Spesialis Muda Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LKHPN Bidang Deputi Pencegahan KPK, Hafidhah Rifqiyah di Makassar, Kamis.

Usai sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian pelaporan LKPHN di kantor DPRD Sulsel, Rifqi didampingi timnya Pipin Purbowati menuturkan, kedatangan ke Makassar, Sulsel untuk memberikan tata cara pengisian bagi anggota dewan, apalagi yang kembali maju menjadi Calon Legislatif atau Caleg.

Kedatangannya ke Makassar tidak hanya memberikan bimbingan teknis kepada penyelenggara negara tetapi sekaligus mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LKHPN hingga 31 Maret 2019 untuk LKHPN 2018, sehingga masih ada waktu untuk menyelesaikannya.

Sedangkan untuk sanksinya bersifat adminstratif, sebab aturan ini sudah diatur dan berlaku bagi instansi DPR, DPRD kabupaten kota maupun provinsi. Selain itu sifatnya seperti peringatan sesuai dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Khusus bagi Caleg incumben (petahana) yang mencalonkan kembali dan dinyatakan menang tapi tidak menyetorkan LKPHN, maka batas akhir ditunggu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.

"Tapi ternyata sampai batas yang ditentukan KPU belum menerima tanda terima maka namanya (Caleg) tidak akan diusulkan dalam pelantikan itu, meski telah dinyatakan menang," ungkap dia.

Disebutkan, penyerahan LHKPN telah dituangkan dalam pasal 37 ayat 3 pada PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD kabupaten kota dan DPRD provinsi.

Disebutkan, calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud ayat 2, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur.

Ketua DPRD Sulsel HM Roem usai mengikuti kegiatan tersebut menegaskan dirinya sudah melaporkan LKHPN jauh sebelum bimtek itu dilaksanakan. Dia mengatakan, jelas dalam aturan bahwa seluruh penyelenggara negara termasuk anggota dewan harus melaporkan harta kekayaannya.

"Saya sudah, dan tiap tahun kontinyu. Memang masih banyak (anggota) yang belum. Mungkin mereka masih sibuk jadi belum sempat. Tapi ini tidak ada masalah karena sudah tahu konsekwensinya," ujar Roem.

Kendati demikian, bagi anggota yang sudah melaporkan LKHP tahun lalu maka tidak lagi memasukkan dokumen-dokumen karena telah melakukan pengurusan awal. Hal ini lebih kepada melengkapi isian perkembangan harta kekayaan dari tahun sebelumnya.

"Harus menjadi perhatian soal begini, jangan sampai terpilih ketika ingin dilantik tapi tidak jadi gara-gara tidak melaporkan LKHPN-nya," tambah mantan Bupati Kabupaten Sinjai itu kepada awak media.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019