Denpasar (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi Polda Bali di Denpasar, Kamis pagi, untuk meminta agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kejahatan seksual yang terjadi di Ashram GPS Klungkung, Bali, beberapa tahun silam.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bersama jajaran diterima langsung Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan di ruangannya.

"Kami melakukan koordinasi dengan Direskrimum Polda Bali untuk menyampaikan bahwa ada kejadian pelecehan seksual yang terjadi Tahun 2010, yang diakui salah satu dari 12 korban," ujar Arist Merdeka usai melakukan pertemuan dengan jajaran Direskrimum Polda Bali dalam rangka menindaklanjuti temuan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Tahun 2010.

Ia mengatakan Komnas Perlindungan Anak juga sudah bertemu salah satu dari 12 korban yang merupakan mantan murid di ashram setempat yang mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan pelaku berinisial GIU yang terjadi Tahun 2010, hingga para korban ini melarikan diri dari Ashram setempat.

Menurut salah satu dari 12 korban yang ditemui Komnas Pelindungan Anak beberapa hari lalu di Bali, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap korban berinisial GIU melakukan aksi bejatnya saat di luar jam pelajaran, sehingga para korban ini keluar dari Ashram setempat.

"Meski tidak ada laporan dari korban ke polisi, namun dari pengakuan korban kepada Komnas Perlindungan Anak bisa kami sampaikan kepada polisi agar bisa diusut tuntas," katanya.

Hal ini juga juga telah diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mana Komnas Perlindungan Anak bisa menjadi pelapor tanpa si korban secara fisik melapor kasus pelecehan yang menimpanya ke polisi.

Untuk itu, Polda Bali dan Komnas Perlindungan anak bersepakat akan mengumpulkan 12 korban agar mau menjadi saksi terkait musibah yang telah menimpanya beberapa tahun silam. "Kami sudah memegang dua alat bukti untuk mengungkap kasus ini, sehingga tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak meneruskan kasus ini," ujarnya.

Salah satu dari dua alat bukti yang akan dijadikan dasar Sirait untuk meminta kepolisian meneruskan kasus ini yakni dengan adanya bukti pengakuan korban yang dahulunya masih di bawah umur dan saat ini sudah beranjak dewasa.

Dengan dua alat bukti yang dimiliki Komnas Perlindungan Anak ini, polisi sudah bisa bergerak, meski tanpa adanya pelapor. Artinya, kesaksian korban bisa dilaporkan kepada Komnas Perlindungan Anak, tanpa fisik korban melapor ke polisi dan nantinya Komnas Perlindungan Anak yang menyampaikan hal itu ke polisi.

Ke-12 orang korban yang diduga dilecehkan oleh pelaku GIU Tahun 2010, akan terus dimintai keterangan untuk dijadikan saksi dengan bukti-bukti yang dimiliki Komnas Perlindungan Anak sesuai standar yang dimiliki. "12 korban ini sudah ada beberapa yang kita mintai keterangan untuk nantinya menjadi saksi," katanya.

Tidak hanya menanyakan adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi di Tahun 2010, Komnas Perlindungan Anak juga berkoordinasi terkait kasus yang menimpa murid laki-laki yang ada di Ashram GPS tersebut juga kembali terjadi di Tahun 2015. Karena dalam kasus ini ada dua peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Ashram itu.

"Namun dalam pertemuan hari ini dengan jajaran Polda Bali, untuk mengusut kasus pelecehan seksual yang terjadi di Tahun 2010, karena Komnas Perlindungan Anak sudah menemui beberapa korban. Kasus ini akan kami bongkar, karena ada pengakuan dan peristiwa yang dialami korban, bukan karena adanya dugaan-dugaan saja," ujarnya.

Ia mengharapkan kasus ini terus jalan karena menjadi sebuah kebenaran dan bisa menciptakan keadilan bagi korbannya. "Saya yakin kasus ini bisa terbongkar dan diungkap kepolisian di Bali hingga tuntas," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan menambahkan, sudah bertemu dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bersama jajaran terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di Ashram GPS Klungkung, Bali, beberapa tahun silam, yang sempat viral di media sosial.

"Saya sudah sampaikan kepada pihak Komnas Perlindungan Anak bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan untuk mengolah informasi ini menjadi data. Langkah-langkah itu sudah kami lakukan," ujarnya.

Namun, hingga saat ini informasi yang sudah diterima jajaran Direskrimum Polda Bali masih belum bisa jadikan dasar untuk dilanjutkan ke proses penyidikan, karena hingga saat ini belum ada korban yang melapor terkait kejadian itu.

"Kami sudah melakukan jemput bola untuk mendapat informasi-informasi ini, namun kami akan tetap mencari informasi lebih lanjut agar memperlihatkan kepolisian sangat serius menangani kasus-kasus seperti ini," ujarnya.

 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Made Surya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019