Banjarmasin (ANTARA News) - Dua pengedar narkoba yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin sempat berupaya kabur dan ingin menghilangkan barang bukti saat hendak dilakukan penangkapan.

"Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil ditangkap dan gagal meloloskan diri dari jeratan hukum karena mengedarkan narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, tersangka SY (30) dan AL (27) harus meringkuk di sel tahanan lantaran bertransaksi barang haram jenis sabu-sabu seberat 4,98 gram.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (9/2) malam di Jalan Teluk Tiram Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Herry juga mengungkapkan, peredaran sabu-sabu yang dilakukan kedua tersangka diketahui setelah ada informasi masyarakat bahwa mereka kerap melayani pemesanan dari para penyalahguna.

Berawal dari informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pemantauan keberadaan pelaku yang disinyalir membawa barang bukti.

"Saat melihat keberadaan petugas, mereka langsung kabur tetapi upaya tersebut sia-sia saja. Jika tidak mau kooperatif maka kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan," tandas Herry.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Tembak mati belum berikan efek jera bagi pengedar narkoba lainnya
Baca juga: Memburu pengedar narkoba di huntara korban bencana
Baca juga: Sembilan pengedar narkoba divonis mati di PN Palembang

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019