Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan pada bulan Februari 2019 ini telah menangkap sebanyak empat kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

"KKP kembali menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia. Tangkapan ini menambah tiga KIA berbendera Malaysia yang ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP pada periode sebelumnya," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
   
Ia memaparkan, penangkapan terbaru dilakukan oleh armada KKP yaitu KP. Hiu 08 pada tanggal 13 Februari 2019, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka terhadap KM. PKFB 1689.
   
Kapal yang ditangkap tersebut memiliki bobot 56,05 gross ton (GT) dengan Nakhoda berkewarganegaraan Thailand dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Kamboja.
   
Kapal tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang Pemerintah Indonesia. 
   
Selain itu, kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar
   
Pada saat yang bersamaan, KP. Hiu 08 juga mendeteksi adanya satu kapal berbendera Malaysia lainnya yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan trawl di WPP-NRI 571. 
   
KP. Hiu 08 kemudian melakukan pengejaran hingga batas ZEEI Indonesia-Malaysia, namun kapal berhasil melarikan diri dari kejaran KP. Hiu 08. 
     
Selanjutnya, satu kapal tangkapan tersebut dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 
   
Sebelumnya, tiga kapal berbendera Malaysia yang ditangkap oleh KKP di WPP-NRI Selat Malaka, terdiri atas dua kapal ditangkap oleh KP. 012 pada tanggal 2 Februari 2019 dan dikawal ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh, serta satu kapal ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 pada tanggal 11 Februari 2019 dan dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019