Manado (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bitung Sulawesi Utara bersama Ikatan Advokad Indonesia dan Pengadilan Negeri Bitung, menyosialisasikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu kepada masyarakat di kota itu, Rabu.

Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, di Bitung, mengatakan permasalahan hukum yang dialami warga memang sangat kompleks sehingga menjadi perhatian pemerintah.

"Adanya ungkapan hukum yang semakin tumpul ke atas tapi tajam ke bawah membuat masyarakat mulai tidak percaya pada hukum dan saat terjadi ketidakadilan terkadang memilih diam karena beranggapan keadilan itu terlalu mahal untuk didapat," katanya.

Ia mengatakan dalam kaitan Indonesia adalah negara hukum, tentu merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan dan jaminan terselenggaranya bantuan hukum bagi masyarakat?termasuk juga warga masyarakat miskin atau tidak mampu yang ada di Kota Bitung.

"Diharapkan kegiatan ini dapat membantu memperkenalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana masyarakat memahaminya di lapangan berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi," katanya.

Hadir pada saat itu Asisten I Oktavianus Tumundo, Ketua Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Sulut Advo Eka Tindangen, dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Bitung Apson Batubara.

Selain itu juga hadir Perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Bitung Antonie Mona, Staf Khusus Walikota, Camat dan Lurah.

 

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019