Kalaupun tidak libur, jam kerjanya harus benar-benar diatur agar karyawan bisa menyalurkan hak pilihnya. Misalnya, jam kerjanya dimulai setelah jam satu siang usai pencoblosan dilakukan."
Palangka Raya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tetap beroperasi saat pemilu berlangsung pada 17 April 2019.

"Perusahaan wajib meliburkan karyawannya agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Rabu.

Ia mengatakan, jika perusahaan tidak meliburkan karyawannya, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Langkah awal dari penindakan tersebut, pemprov akan memanggil perwakilan perusahaan.

Ia menjelaskan, jika perusahaan tidak bisa libur saat pemilu, hal tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah.

Setelah dikaji dan disetujui, maka harus ada pengaturan khusus terkait jam kerjanya, sehingga setiap karyawan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Kalaupun tidak libur, jam kerjanya harus benar-benar diatur agar karyawan bisa menyalurkan hak pilihnya. Misalnya, jam kerjanya dimulai setelah jam satu siang usai pencoblosan dilakukan," tuturnya.

Pemilu serentak tahun 2019 merupakan pesta demokrasi nasional untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin negara. Sudah seharusnya, setiap warga menyalurkan hak pilihnya, karena pilihan tersebut menentukan masa depan bangsa selama lima tahun ke depan.

Fahrizal menyebutkan, pihaknya terus melakukan monitoring secara berkala kepada seluruh perusahaan yang ada di Kalteng. Setiap perusahaan diminta kooperatif, membantu setiap instansi atau lembaga pemerintah dalam menyukseskan pemilu.

Dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh kabupaten/kota, untuk memastikan pemilih tambahan yang bekerja di perusahaan benar-benar terjamin masuk dalam daftar pemilih.

"Selain itu pemerintah kabupaten/kota harus memastikan pembangunan tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan perusahaan. Namun jika tidak memungkinkan, maka perusahaan wajib memfasilitasi tenaga kerjanya untuk mendatangi TPS terdekat," papar Fahrizal.

Sementara terkait pengawasan kegiatan pemilu di kawasan perusahaan, tetap menjadi wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pihaknya meyakini, Bawaslu mampu menangani setiap pelanggaran yang terjadi.

Pewarta: Rendhik Andika dan Muhammad Arif Hidayat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019