Data wajib pajak UMKM yang ada di kami sekarang ini tercatat sebanyak 3.969 wajib pajak, namun yang aktif hanya sekitar 1.015 wajib pajak UMKM
Timika (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, Papua tahun ini ditargetkan untuk mengumpulkan pajak sebesar Rp2,9 triliun, meningkat dibanding 2018 yang sebesar Rp2,7 triliun.

Pelaksana Harian Kepala KPP Pratama Timika Wisnu Soewardoyo di Timika, Kamis, mengatakan untuk merealisasikan target penerimaan pajak tersebut dibutuhkan kesadaran wajib pajak setempat untuk membayar pajak.

"Pajak yang disetor oleh masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat seperti memberi subsidi, membayar utang-utang negara, dan digunakan untuk menunjang pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar perekonomian negara terus berkembang," jelas Wisnu.

Ia menjelaskan, salah satu sektor yang akan digarap maksimal oleh KPP Pratama Timika untuk meningkatkan penerimaan pajak yaitu sektor UMKM, mengingat hingga kini 70 persen penerimaan pajak di wilayah tersebut masih bergantung pada sektor tambang PT Freeport Indonesia.

"Data wajib pajak UMKM yang ada di kami sekarang ini tercatat sebanyak 3.969 wajib pajak, namun yang aktif hanya sekitar 1.015 wajib pajak UMKM," jelas Wisnu.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Papua Akhmad Rofiq mengatakan jajarannya bersama Kantor Wilayah DJP Papua Maluku dan Kantor Wilayah KPPN Papua terus berkoordinasi untuk melakukan program bersama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Rofiq mengatakan target penerimaan negara yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk tiga instansi tersebut di Wilayah Papua-Maluku setiap tahunnya terus meningkat.

Pada 2018, katanya, instansi Bea Cukai, Kantor Pajak dan KPPN Wilayah Papua dibebani target penerimaan negara sebesar Rp20 triliun dan bisa terealisasi.

Ia berharap situasi perekonomian negara khususnya di wilayah Papua tahun ini bisa semakin lebih baik agar target penerimaan negara yang dibebankan dari pusat bisa terealisasi.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019