Sorong (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengajak seluruh pihak mewujudkan kesamaan langkah dan kepedulian pengelolaan sampah dengan memanfaatkan momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019. 

Berdasarkan keterangan tertulis diterima di Sorong, Kamis, ajakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Gerakan Indonesia Bersih yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan dan dihadiri oleh Gubernur, Walikota, Bupati serta para Kepala Dinas Lingkungan Hidup di seluruh Indonesia yang bertempat di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa perhatian nasional dan internasional pada sampah juga tertuju pada sampah plastik, dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa. Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine debris sangat berbahaya karena menganggu kesehatan apabila debris masuk dalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan. 

“Pemerintah Indonesia bertekad untuk kita bersama dapat mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia,” katanya. 

Program Gerakan Indonesia Bersih merupakan salah satu Gerakan Revolusi Mental yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 dimana Momentum Gerakan Revolusi Mental ini bertepatan dengan tanggal 21 Februari yang merupakan Hari Peduli Sampah Nasional. 

Hari Peduli Sampah Nasional merupakan bentuk kontemplasi atas belum optimalnya pengelolaan sampah yang mengakibatkan korban jiwa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada 2005.

Fokus Program Gerakan Indonesia Bersih memberikan penekanan, pertama, pada peningkatan perilaku hidup bersih sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kerja, dan komunitas. Kedua, peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat.

Ketiga, pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik. Keempat, penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi).

Kelima, pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah. Keenam, mengutamakan peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat.

Ketujuh, peningkatan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.


Baca juga: Buang sampah sembarangan di Biak dikenai sanksi Rp10 juta
Baca juga: Memilah sampah di rumah ala Tasya Kamila
Baca juga: Yogyakarta akan tingkatkan kapasitas produksi Rumah Kompos

 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019