Bandarlampung (ANTARA News) - Anjar Asmara, saksi untuk Agus Bhakti Nugroho (ABN) dalam kasus korupsi fee proyek di Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan mengaku mengondisikan proyek-proyek tertentu saja.

"Saya tidak ada patokan hanya ada proyek tertentu saja," kata dia dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Anjar Asmara menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan sejak tahun 2018.

Pada massa jabatannya, ia menganggarkan proyek di Dinas PUPR dengan nilai sebesar Rp350 miliar.

Ia juga mengaku telah menerima proyek tersebut sejak bulan Februari hingga Juni.

"Saya terima fee proyek sebelum rekanan bekerja, tapi sudah ada lelangan. Saya sudah terima dari beberapa proyek dan proyek itu sedang dilaksanakan," kata dia menerangkan kepada hakim anggota Ahmad Lakoni.

Fee proyek yang diterima Anjar tersebut untuk berbagi tugas. Untuk pengundian proyek di bawah Rp4 miliar akan dipegang oleh Syahroni.

Selain dirinya, Yudi yang berperan sebagai konsultan perencanaan telah menerima fee sebesar Rp375 juta.

"Uang dari Yudi kemudian diberikan ke saya dan saya simpan di rumah saya," kata dia lagi.

Anjar Asmara, saksi sekaligus terdakwa dalam kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan menjadi saksi untuk terdakwa ABN.

Sidang tersebut salah satunya menanyakan terkait floating proyek masa jabatan Anjar Asmara pada tahun 2018.

Selain itu, menanyakan fee proyek yang diterimanya dari rekanan dan diberikan kepada ABN maupun Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan.

Baca juga: Anjar Asmara bersaksi kasus korupsi fee proyek Lampung Selatan

Pewarta: Triono Subagyo/Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019