Banjarmasin  (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Selatan  memperjuangkan sekitar 13 ribu rumah yang ada di sempadan sungai di Kota Banjarmasin maupun Kabupaten Banjar untuk mendapatkan sertifikat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan Yuniar Hikmat Ginanjar di Banjarmasin Kamis mengatakan, pihaknya telah mendata rumah maupun tanah yang ada di sepanjang sempadan sungai tersebut.

Menurut dia, BPN kberomitmen agar masyarakat lokal yang sudah hidup puluhan tahun secara turun temurun tersebut, memiliki kekuatan hukum atas hak tanah yang mereka tempati.

Apalagi, tambah dia, surat dari Kantor BPN Kota Banjarmasin terkait persoalan tersebut, sudah ada di Kantor BPN Wilayah Kalsel, untuk segera ditindaklanjuti ke pusat.

"Kami telah berkomitmen untuk terus membantu mengangkat kearifan lokal, keberadaan rumah-rumah di bantaran sungai, juga merupakan kearifan lokal yang harus dibantu mendapatkan kekuatan hukum," katanya.

Yuniar optimistis, upaya tersebut sangat mungkin berhasil dan masyarakat bisa mendapatkan sertifikat secara gratis.

Dia akan menyampaikan persoalan tersebut ke Kementerian Pertanahan, agar masyarakat yang tinggal di bantaran sungai mendapatkan dispensasi.

Sebelumnya, BPN telah menawarkan surat hak pakai bangunan kepada sebagian masyarakat yang tinggal di sempadan sungai.

Namun, tambah dia, masyarakat tidak berkenan dengan surat hak pakai tersebut, karena yang mereka harapkan adalah sertifikat.

"Sebenarnya status sertifikat, hak pakai, hak milik, sporadik dan lainnya adalah sama, saat digusur ganti rugi atas tanah dan bangunan sama dengan yang bersertifikat," katanya.

Namun, pihaknya akan membantu masyarakat mendapatkan sertifikat sesuai harapan mereka.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kalsel Hermansyah Manaf mengatakan, kinerja BPN saat ini luar biasa, banyak masyarakat yang terbantu dan bersyukur mendapatkan sertifikat secara gratis.

"Kami sangat puas dengan kinerja BPN, luar biasa, banyak masyarakat yang kini memiliki kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah mereka," katanya.

Terbukti, tiap tahun selalu ada penyerahan sertifikat gratis kepada masyarakat.

Herman juga mendukung, upaya BPN memberikan sertifikat kepada masyarakat di bantaran sungai, yang secara turun temurun sudah tinggal di daerah tersebut.

"Selama tidak mengganggu ekosistem dan jalannya aliran sungai, serta tidak menutupi bantaran sungai, saya rasa masyarakat berhak mendapatkan sertifikat," katanya.

Salah satu warga Gang Bersama Kelurahan Basirih Selatan Zulkifli menyambut baik kabar tentang rencana program sertifikasi tanah di sempadan sungai oleh BPN tersebut.

Dia mengungkapkan, sudah enam bulan dirinya serta warga di sekitar yang tinggal di pinggiran sungai Martapura di jalan Tembus Mantuil mengajukan permohonan sertifikasi tanah yang mereka tempati.

Namun hingga kini belum ada titik terang, padahal jarak antara rumahnya dengan sempadan sungai sekitar 50 meter lebih, dikarenakan berdasarkan tata ruang termasuk dalam jalur hijau.

Sebelumnya, Rabu (20/2) Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan kembali melaksanakan program sertifikasi gratis untuk 69 ribu bidang tanah pada 2019.

Menurut Hikmat Ginanjar usai membuka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019, selain melakukan sertifikasi pihaknya juga melaksanakan program pemetaan tanah seluas 140 ribu bidang.

Baca juga: Kalsel target tanam 59.000 hektare lahan kritis
Baca juga: Presiden targetkan bagi-bagi 3 Juta hektare lahan perhutanan sosial
 

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019